Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duel Sesama Sumba, Pelaku Dua Kali Masuk Penjara

Duel Sesama Sumba, Pelaku Dua Kali Masuk Penjara
Bali Tribune/ray - Tersangka kasus pesta ulang tahun berdarah di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Damung Kilimandu alias Angga (34), diperlihatkan kepolisian kepada awak media dalam konferensi pers pada Rabu (03/07/2019) di Denpasar.

Balitribune.co.id | Denpasar - Damung Kilimandu alias Angga (34), pelaku penusukan Dominggus Dapa (25) di Warung Pondok Mangga Mr Odon, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (29/06/2019) lalu, merupakan seorang residivis, dua kali masuk penjara.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, dalam rilis media pada Rabu (03/07/2019) mengungkapkan, tersangka merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan pada tahun 2017 atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dengan hukuman 10 bulan.

Pada tahun 2018 dia kembali masuk penjara dengan vonis 20 bulan karena kasus pengeroyokan. “Terjadi keributan saat pesta ulang tahun Sony. Saat itu mereka minum arak campur bir. Tersangka mengambil pisau di pinggangnya, menusuk korban dan meninggal di tempat,” ungkap Ruddi.

Usai diamankan dan diinterogasi, tersangka mengaku dalam kondisi mabuk saat menusuk korban karena tidak terima dengan tindakan korban yang memukulnya ketika dia berusaha melerai keributan. Pesta ulang tahun tersebut dihadiri belasan orang, semuanya berasal dari Sumba, NTT.

Awalnya memesan dua galon arak dan satu krat bir. Kemudian, yang punya hajat memesan lagi dua galon arak dan bir. Petugas memastikan mereka sudah menghabiskan empat galon arak dan sekitar tiga krat bir di pesta itu. Setelah menusuk korban, tersangka melempar pisau itu.

Pisau tersebut diamankan temannya bernama Franky yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Barang bukti yang kami temukan ada botol, galon, sarung pisau dan baju korban. Pisaunya masih kami cari karena informasinya dibawa oleh salah satu temannya,” terang Ruddi.

Saat digiring, pelaku minta maaf kepada keluarganya dan keluarga besar Sumba atas perbuatannya. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegasnya. (*)

wartawan
Ray
Category

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Resmikan Pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri sekaligus meresmikan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang dilaksanakan di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Senin (22/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.