Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duel Sesama Sumba, Pelaku Dua Kali Masuk Penjara

Duel Sesama Sumba, Pelaku Dua Kali Masuk Penjara
Bali Tribune/ray - Tersangka kasus pesta ulang tahun berdarah di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Damung Kilimandu alias Angga (34), diperlihatkan kepolisian kepada awak media dalam konferensi pers pada Rabu (03/07/2019) di Denpasar.

Balitribune.co.id | Denpasar - Damung Kilimandu alias Angga (34), pelaku penusukan Dominggus Dapa (25) di Warung Pondok Mangga Mr Odon, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (29/06/2019) lalu, merupakan seorang residivis, dua kali masuk penjara.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, dalam rilis media pada Rabu (03/07/2019) mengungkapkan, tersangka merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan pada tahun 2017 atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dengan hukuman 10 bulan.

Pada tahun 2018 dia kembali masuk penjara dengan vonis 20 bulan karena kasus pengeroyokan. “Terjadi keributan saat pesta ulang tahun Sony. Saat itu mereka minum arak campur bir. Tersangka mengambil pisau di pinggangnya, menusuk korban dan meninggal di tempat,” ungkap Ruddi.

Usai diamankan dan diinterogasi, tersangka mengaku dalam kondisi mabuk saat menusuk korban karena tidak terima dengan tindakan korban yang memukulnya ketika dia berusaha melerai keributan. Pesta ulang tahun tersebut dihadiri belasan orang, semuanya berasal dari Sumba, NTT.

Awalnya memesan dua galon arak dan satu krat bir. Kemudian, yang punya hajat memesan lagi dua galon arak dan bir. Petugas memastikan mereka sudah menghabiskan empat galon arak dan sekitar tiga krat bir di pesta itu. Setelah menusuk korban, tersangka melempar pisau itu.

Pisau tersebut diamankan temannya bernama Franky yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Barang bukti yang kami temukan ada botol, galon, sarung pisau dan baju korban. Pisaunya masih kami cari karena informasinya dibawa oleh salah satu temannya,” terang Ruddi.

Saat digiring, pelaku minta maaf kepada keluarganya dan keluarga besar Sumba atas perbuatannya. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegasnya. (*)

wartawan
Ray
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.