Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duel Sesama Sumba, Pelaku Dua Kali Masuk Penjara

Duel Sesama Sumba, Pelaku Dua Kali Masuk Penjara
Bali Tribune/ray - Tersangka kasus pesta ulang tahun berdarah di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Damung Kilimandu alias Angga (34), diperlihatkan kepolisian kepada awak media dalam konferensi pers pada Rabu (03/07/2019) di Denpasar.

Balitribune.co.id | Denpasar - Damung Kilimandu alias Angga (34), pelaku penusukan Dominggus Dapa (25) di Warung Pondok Mangga Mr Odon, Jalan Taman Pancing, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (29/06/2019) lalu, merupakan seorang residivis, dua kali masuk penjara.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, dalam rilis media pada Rabu (03/07/2019) mengungkapkan, tersangka merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan pada tahun 2017 atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dengan hukuman 10 bulan.

Pada tahun 2018 dia kembali masuk penjara dengan vonis 20 bulan karena kasus pengeroyokan. “Terjadi keributan saat pesta ulang tahun Sony. Saat itu mereka minum arak campur bir. Tersangka mengambil pisau di pinggangnya, menusuk korban dan meninggal di tempat,” ungkap Ruddi.

Usai diamankan dan diinterogasi, tersangka mengaku dalam kondisi mabuk saat menusuk korban karena tidak terima dengan tindakan korban yang memukulnya ketika dia berusaha melerai keributan. Pesta ulang tahun tersebut dihadiri belasan orang, semuanya berasal dari Sumba, NTT.

Awalnya memesan dua galon arak dan satu krat bir. Kemudian, yang punya hajat memesan lagi dua galon arak dan bir. Petugas memastikan mereka sudah menghabiskan empat galon arak dan sekitar tiga krat bir di pesta itu. Setelah menusuk korban, tersangka melempar pisau itu.

Pisau tersebut diamankan temannya bernama Franky yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Barang bukti yang kami temukan ada botol, galon, sarung pisau dan baju korban. Pisaunya masih kami cari karena informasinya dibawa oleh salah satu temannya,” terang Ruddi.

Saat digiring, pelaku minta maaf kepada keluarganya dan keluarga besar Sumba atas perbuatannya. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegasnya. (*)

wartawan
Ray
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Tinjau Pura Luhur Pekiyisan yang Hancur Tertimpa Pohon

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, meninjau langsung kondisi Pura Luhur Beji Pekiyisan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, yang hancur akibat tertimpa pohon tumbang pada Minggu (17/5/2026). Peninjauan ini difokuskan untuk memantau kerusakan bangunan pura kahyangan jagat tersebut sekaligus memastikan kelancaran persiapan menjelang pujawali pada Hari Raya Kuningan mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Disnaker dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMI Ilegal

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Kantor Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terus memperkuat pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.