Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pura Dalem Kebon, Berkas P-21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Badung

Bali Tribune/Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta (kanan, depan), didampingi Kasat Reskrim, AKP Lourens R Heselo, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pelimpahan kasus korupsi dana hibah Pura Dalem Kebon, Selasa (13/8).
balitribune.co.id | Mangupura - Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Badung 2016, I Made Redi (49) berserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Selasa (13/8).
 
Dari penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Badung, tersangka diduga kuat melakukan penyelewengan dana pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang. “Berkas tersangka sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. Dana sebesar Rp200 juta dari APBD Badung tahun 2016 ini harusnya digunakan untuk pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh,” ungkap Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasat Reskrim, AKP Lourens R Heselo.
 
Terungkapnya dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat dengan bukti laporan polisi nomor; LP-A/101/X/2018/BALI/Res. Badung, tertanggal 11 Oktober 2018. Penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Badung pun mendalami dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung TA 2016 yang diperuntukkan pembangunan Pura Dalem Kebon. Hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan fakta hukum berkaitan dengan penyelewengan dana tersebut.
 
Dari penyelidikan, dari Rp200 juta dana hibah yang diterima oleh kelian pura, hanya Rp89 juta saja yang dihabiskan untuk pembangunan satu buah gedong dan dua buah panggung Pura Dalem Kebon. Sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selanjutnya dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif. Sesuai RAB, dana itu untuk pembangunan gedong dan puwaregan Pura Dalem Kebon. Akan tetapi dalam pelaksananya hanya dilakukan rehab gedong. “Kerugian negara mencapai Rp116 juta,” terang Yudith.
 
Sedangkan rehab puwaregan tidak dilaksanakan oleh tersangka. “Uangnya untuk keperluan pribadi. Ya, ini terkait semua kan. Jadi untuk keperluan pribadi, dia tidak tahu untuk apa. Pokoknya habis begitu saja,” tutur Kapolres Badung. Beberapa barang bukti yang disita penyidik di antaranya dua lembar foto copy formulir penarikan Bank BPD Bali dengan Rekening atas nama Pura Dalem Kebon, satu lembar foto copy halaman depan buku tabungan Bank BPD Bali, sebuah buku kas Pura Dalem Kebon.
 
Kemudian dua lembar asli rekening koran tabungan PT Bank BPD Bali Capem Abiansemal, 26 lembar nota asli pembelian bahan-bahan material bangunan, sembilan lembar kuitansi pembayaran ongkos-ongkos tukang, satu gabung foto copy proposal pengempon Pura Dalem Kebon, satu gabung foto copy laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pura Dalem Kebon, satu gabung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Badung dengan Pura Dalem Kebon. Serta selembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D).
 
 “Sebelumnya kasus ini sudah ada yang kami tangani, yaitu atas nama Made Suweca. Sekarang yang bersangkutan sudah di LP. Jadi Made Sueca ini penerima sisa anggarannya. Kaitannya, beliau sebagai ketua telah salah memberikan anggarannya,” katanya. Tersangka sendiri dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999. Atau pasal 9 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) UU No. 31 Tahun.
 
Untuk diketahui, I Made Suweca alias Gareng (40) terendus menyelewengkan dana hibah korupsi penggelembungan harga bibit sapi dan material kandang sapi pada pengelolaan dana hibah Pemkab Badung yang mengakibatkan kerugian negara Rp127,3 juta. Suweca yang kini mejadai warga binaan Lapas Kerobokan saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta dan melakukan perbuatannya pada Maret 2018 di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang.
 
Yang bersangkutan dengan sengaja membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Yaitu menaikkan harga bibit sapi dan material pembuatan kandang dari harga yang sebenarnya. Harga satu ekor sapi yang normalnya harganya Rp 8 juta dinaikkan menjadi Rp 9 juta. Tersangka juga melakukan pembelian hanya 10 ekor sapi padahal sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) seharusnya 20 ekor sapi. Selain itu, material untuk pembuatan kandang juga dimark-up.(u)
wartawan
Redaksi
Category

Wujudkan Budaya Tertib Lalin, Astra Motor Bali Soroti 6 Pemicu Utama Kecelakaan

balitribune.co.id  | Denpasar - Astra Motor Bali terus berkomitmen mendukung terciptanya budaya keselamatan berkendara di jalan raya sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026. Melalui edukasi berkelanjutan, Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Bendungan Sangsang Jebol, Puluhan Hekta Sawah dan Tambak Terancam

balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya, Bendungan Sangsang di Desa Lebih, Gianyar, kembali jebol. Akibatnya, tidak ada aliran air di Sungai Pakerisan yang menjadi sumber air irigasi  puluhan hektare sawah dan tambak. Kondisi ini membuat resah para petani, larena terancam gagal tanam. Terlebih, tanaman padi di wilayah itu, rata-rata baru berumur sekitar satu pekan terancam mengalami kekeringan akibat terhentinya suplai air. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Uleman Karya Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah ring Pura Manik Toya, Banjar Adat Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Pansus TRAP DPRD Bali 'Lucu', Perbekel Pancasari Tegaskan Desa Tak Punya Kewenangan Backing Bali Handara

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Desa (Perbekel) Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, Wayan Komiarsa, mengaku kecewa terhadap proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, pada Rabu (4/2/2026) lalu. Ia menilai aspirasi dan data riil dari pihak desa terkait persoalan banjir di wilayahnya tidak diberikan ruang yang cukup untuk dipaparkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.