Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pura Dalem Kebon, Berkas P-21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Badung

Bali Tribune/Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta (kanan, depan), didampingi Kasat Reskrim, AKP Lourens R Heselo, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pelimpahan kasus korupsi dana hibah Pura Dalem Kebon, Selasa (13/8).
balitribune.co.id | Mangupura - Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Badung 2016, I Made Redi (49) berserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Selasa (13/8).
 
Dari penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Badung, tersangka diduga kuat melakukan penyelewengan dana pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang. “Berkas tersangka sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. Dana sebesar Rp200 juta dari APBD Badung tahun 2016 ini harusnya digunakan untuk pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh,” ungkap Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasat Reskrim, AKP Lourens R Heselo.
 
Terungkapnya dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat dengan bukti laporan polisi nomor; LP-A/101/X/2018/BALI/Res. Badung, tertanggal 11 Oktober 2018. Penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Badung pun mendalami dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung TA 2016 yang diperuntukkan pembangunan Pura Dalem Kebon. Hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan fakta hukum berkaitan dengan penyelewengan dana tersebut.
 
Dari penyelidikan, dari Rp200 juta dana hibah yang diterima oleh kelian pura, hanya Rp89 juta saja yang dihabiskan untuk pembangunan satu buah gedong dan dua buah panggung Pura Dalem Kebon. Sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selanjutnya dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif. Sesuai RAB, dana itu untuk pembangunan gedong dan puwaregan Pura Dalem Kebon. Akan tetapi dalam pelaksananya hanya dilakukan rehab gedong. “Kerugian negara mencapai Rp116 juta,” terang Yudith.
 
Sedangkan rehab puwaregan tidak dilaksanakan oleh tersangka. “Uangnya untuk keperluan pribadi. Ya, ini terkait semua kan. Jadi untuk keperluan pribadi, dia tidak tahu untuk apa. Pokoknya habis begitu saja,” tutur Kapolres Badung. Beberapa barang bukti yang disita penyidik di antaranya dua lembar foto copy formulir penarikan Bank BPD Bali dengan Rekening atas nama Pura Dalem Kebon, satu lembar foto copy halaman depan buku tabungan Bank BPD Bali, sebuah buku kas Pura Dalem Kebon.
 
Kemudian dua lembar asli rekening koran tabungan PT Bank BPD Bali Capem Abiansemal, 26 lembar nota asli pembelian bahan-bahan material bangunan, sembilan lembar kuitansi pembayaran ongkos-ongkos tukang, satu gabung foto copy proposal pengempon Pura Dalem Kebon, satu gabung foto copy laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pura Dalem Kebon, satu gabung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Badung dengan Pura Dalem Kebon. Serta selembar foto copy surat perintah pencairan dana (SP2D).
 
 “Sebelumnya kasus ini sudah ada yang kami tangani, yaitu atas nama Made Suweca. Sekarang yang bersangkutan sudah di LP. Jadi Made Sueca ini penerima sisa anggarannya. Kaitannya, beliau sebagai ketua telah salah memberikan anggarannya,” katanya. Tersangka sendiri dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999. Atau pasal 9 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) UU No. 31 Tahun.
 
Untuk diketahui, I Made Suweca alias Gareng (40) terendus menyelewengkan dana hibah korupsi penggelembungan harga bibit sapi dan material kandang sapi pada pengelolaan dana hibah Pemkab Badung yang mengakibatkan kerugian negara Rp127,3 juta. Suweca yang kini mejadai warga binaan Lapas Kerobokan saat itu menjabat sebagai Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta dan melakukan perbuatannya pada Maret 2018 di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang.
 
Yang bersangkutan dengan sengaja membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Yaitu menaikkan harga bibit sapi dan material pembuatan kandang dari harga yang sebenarnya. Harga satu ekor sapi yang normalnya harganya Rp 8 juta dinaikkan menjadi Rp 9 juta. Tersangka juga melakukan pembelian hanya 10 ekor sapi padahal sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) seharusnya 20 ekor sapi. Selain itu, material untuk pembuatan kandang juga dimark-up.(u)
wartawan
Redaksi
Category

Temui Dewan, Nakes Pengabdi Berharap Bisa P3K Paruh Waktu

balitribune.co.id | Bangli - Tenaga Kesehatan (Nakes ) yang berstatus sebagai pengabdi kembali mendatangi kantor DPRD Bangli pada Senin (1/9). Maksud dan Tujuan para nakes bertemu dengan anggota DPRD Bangli  tiada lain untuk menyampaikan aspirasi agar mereka bisa diperjuangkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Gandeng Tokoh Lintas Agama Jaga Kondusifitas Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama dengan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengajak tokoh masyarakat lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Badung dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Badung untuk bersama menjaga kedamaian di Kabupaten Badung, Senin (1/9) di  Kantor Bupati, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar Jaga Keamanan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., bersama Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., memimpin langsung patroli gabungan skala besar di wilayah Bali pada Senin (1/9) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pecalang Tegaskan Tolak Aksi Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - adiri Gelar Agung Pecalang, Gubernur Wayan Koster serukan: Pecalang Bali…Bali Aman, Bali Aman, Bali Aman, Merdekaaa…!!!gemuruh semeton Pecalang Bali yang memadati Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/9).

Pada Gelar Agung tersebut, Pecalang Bali tegas menyatakan “Menolak Aksi Demo Anarkis di Tanah Gumi Bali”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Tunda Sidang Paripurna, Keamanan Jadi Pertimbangan Utama

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang semestinya berlangsung Senin (1/9) ditunda. Agenda yang seharusnya digelar pukul 11.00 Wita di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, urung dilaksanakan akibat situasi keamanan pasca kericuhan aksi massa di kawasan Renon akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Serahkan 17 Rumah Layak Huni, Lengkapi Bantuan Perabotan Rumah Tangga, Dorong Hunian Sehat dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Ngurah Jaya Negara, kembali menyerahkan bantuan 17 unit Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat kurang mampu pada Senin (1/9), di tiga lokasi berbeda.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima yang sebelumnya tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tidak hanya rehabilitasi total bangunan menjadi hunian layak, program juga dilengkapi perabotan rumah tangga, seperti kasur, hingga kompor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.