Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Korupsi Dana SPI, Penyidik Kejati Bali Segera Panggil Rektor Unud

Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan dokumen terkasit dugaan korupsi dana SPI di Unud beberapa waktu lalu
balitribune.co.id | Denpasar - Satu persatu pejabat di gedung Rektorat Kampus Unud Bukit Jimbaran dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Untuk sementara ini, mereka masih sebatas sebagai saksi.
 
Rabu (9/11) informasi yang didapat, bahwa penyidik memanggil Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Aset dan Keuangan Rektor Unud yakni I Wayan Antara SE, MM untuk diminta keterangan, terkait kasus yang kini sedang mencuat di media. 
Mantan kepala biro perencanaan dan keuangan periode 2017-2020 itu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Bali terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI. Dia diperiksa dari pagi sampai sore hari di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejati Bali. Usai diperiksa, Antara terkesan irit bicara ketika ditanya awak media. 
 
“Mohon maaf ya, kalau mau cari informasi tentang penyidikan langsung ke ibu ini ya (jaksa penyidik, red )," katanya sambil menoleh ke jaksa ibu Oka,SH.,MH yang mengantar Antara sampai ke parkiran.
 
Selain Antara, ada satu lagi pejabat Unud yang diperiksa. Dia adalah Kepala Biro Keuangan Unud Komang Teken yang juga terlihat keluar dari gedung Kejati Bali sekitar pukul 15.30.
 
Teken sendiri sebelumnya sudah diperiksa pada Kamis (3/11) lalu. Dia ditanya seputar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal di Unud saat pemeriksaan marathon di Gedung Kejaksaan Tinggi Bali tersebut. 
 
Teken usai diperiksa saat itu terlihat sembahyang di Pura Kejati Bali. Pada hari yang sama penyidik kejaksaan guna melengkapi berkas juga meminta keterangan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr. Drs. Dewa Gede Wirama, MSBA., Ak, yang juga dikenal sebagai tangan kanan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
 
Untuk selanjutnya, kabarnya Rektor Unud juga akan dimintai keterangan pada 14 November yang akan datang. Dimana, pada tahun 2012 menjabat wakil rektor dan juga ditunjuk menjadi Ketua Panitia penerimaan mahasiswa Baru.
wartawan
JRO

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.