Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Korupsi Dana SPI, Penyidik Kejati Bali Segera Panggil Rektor Unud

Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan dokumen terkasit dugaan korupsi dana SPI di Unud beberapa waktu lalu
balitribune.co.id | Denpasar - Satu persatu pejabat di gedung Rektorat Kampus Unud Bukit Jimbaran dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Untuk sementara ini, mereka masih sebatas sebagai saksi.
 
Rabu (9/11) informasi yang didapat, bahwa penyidik memanggil Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Aset dan Keuangan Rektor Unud yakni I Wayan Antara SE, MM untuk diminta keterangan, terkait kasus yang kini sedang mencuat di media. 
Mantan kepala biro perencanaan dan keuangan periode 2017-2020 itu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Bali terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI. Dia diperiksa dari pagi sampai sore hari di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejati Bali. Usai diperiksa, Antara terkesan irit bicara ketika ditanya awak media. 
 
“Mohon maaf ya, kalau mau cari informasi tentang penyidikan langsung ke ibu ini ya (jaksa penyidik, red )," katanya sambil menoleh ke jaksa ibu Oka,SH.,MH yang mengantar Antara sampai ke parkiran.
 
Selain Antara, ada satu lagi pejabat Unud yang diperiksa. Dia adalah Kepala Biro Keuangan Unud Komang Teken yang juga terlihat keluar dari gedung Kejati Bali sekitar pukul 15.30.
 
Teken sendiri sebelumnya sudah diperiksa pada Kamis (3/11) lalu. Dia ditanya seputar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal di Unud saat pemeriksaan marathon di Gedung Kejaksaan Tinggi Bali tersebut. 
 
Teken usai diperiksa saat itu terlihat sembahyang di Pura Kejati Bali. Pada hari yang sama penyidik kejaksaan guna melengkapi berkas juga meminta keterangan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Dr. Drs. Dewa Gede Wirama, MSBA., Ak, yang juga dikenal sebagai tangan kanan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
 
Untuk selanjutnya, kabarnya Rektor Unud juga akan dimintai keterangan pada 14 November yang akan datang. Dimana, pada tahun 2012 menjabat wakil rektor dan juga ditunjuk menjadi Ketua Panitia penerimaan mahasiswa Baru.
wartawan
JRO

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.