Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Korupsi Proyek Biogas Nusa Penida, Kejari Klungkung Panggil 27 Saksi

I Gusti Ngurah Anom Sukawinata

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Klungkung memeriksa sebanyak 27 saksi dengan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek biogas di Nusa Penida. Saksi-saksi-saksi itu diduga mengetahui aliran dana proyek yang tidak jelas juntrungannya tersebut. Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata Kamis (8/11) mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari Nusa Penida itu akan dilakukan secepatnya, sedangkan untuk tiga tersangka, sementara masih belum diperiksa lagi. “Saksi-saksi itu ada di  Nusa Penida, sekitar 27 orang yang diduga mengetahui aliran dana proyek  biogas tersebut saat berproses. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida," ujarnya. Menurutnya, warga yang dimintai keterangan, merupakan para penerima bantuan dari bergulirnya proyek energy terbarukan bio gas yang ada di Nusa Penida yang pasti mengetahui apa saja dan material apa saja yang telah digelontorkan saat proyek tersebut berjalan. "Sementara belum ada pemanggilan terhadap tersangka. Kita masih dalami saksi-saksi, karena sekarang sudah memasuki penyidikan khusus," bebernya. Seperti diberitakan sebelumnya, dimana kasus korupsi proyek biogas ini dikerjakan tahun 2014 silam dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti. Pemasangan biogas itu ditarget 40 unit ini namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan. Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi biogas di Nusa Penida, yakni GG, yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Klungkung dari Fraksi Golkar, TN, yang merupakan istri dari GG, dan salah seorang pejabat Pemkab Klungkung  berinisial CA yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pengkajian dan Pengembangan Dinas Pariwisata.  Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan setidaknya memeriksa total 70 saksi. Nantinya semua saksi itu akan diperiksa, termasuk pemeriksaan tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.  Pihak kejaksaan terus mendalami sejauh mana keterlibatan para tersangka dengan mengkroscek terhadap saksi saksi yang dihadirkan. Kejaksaan Negeri Klungkung melihat ada yang tidak beres oleh oknum penanggung jawab proyek dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis proyek, sehingga proyek sama sekali tidak termanfaatkan dengan kerugian negara mencapai total Rp 890 juta yang bersumber dari DAK Kementerian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persen. Proyek tersebut  leading sektornya Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB Kabupaten Klungkung.

wartawan
Ketut sugiana
Category

Mitra10 Buka Cabang ke-58 di Bali, Usung Konsep One Stop Home Living

balitribune.co.id | Denpasar - Perkembangan sektor properti dan pariwisata di Bali mendorong kebutuhan akan bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang semakin beragam. Melihat tren tersebut, Mitra10 kembali memperluas jaringan ritelnya dengan membuka cabang baru di kawasan Imam Bonjol, Denpasar, Rabu (13/6/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Homeless Media” Adaptasi atau Ancaman Demokrasi?

balitribune.co.id | Perdebatan soal “homeless media” sesungguhnya bukan sekadar pertengkaran antara media lama dan media baru. Polemik ini lebih dalam dari itu - Indonesia sedang menghadapi benturan besar antara disrupsi digital dengan standar profesionalisme pers yang selama ini menjadi fondasi demokrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.