Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi, Korban Diintimidasi, Polda Siap Tindak Tegas

Bali Tribune / KETERANGAN - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan kepada awak media.

balitribune.co.id | DenpasarKorban penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh 10 oknum anggota Polres Klungkung terhadap seorang warga bernama I Wayan Suparta (47), mengaku diintimidasi dalam proses penyelesaian kasusnya.

Suparta pun  meminta pendampingan kepada YLBHI-LBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Bali, serta Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan.

Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi menjelaskan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari korban yang mencari keadilan akibat mengalami penyekapan, penyiksaan, pencurian, serta tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan  oleh 10 oknum personel polisi dari Polres Klungkung pada 26 hingga 28 Mei 2024.

Tindakan tersebut dilakukan oknum tersebut tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan surat tugas, sehingga dari segi prosedur dinilai sudah menyalahi aturan.

"Terlebih lagi, tindakan-tindakan kekerasan mengakibatkan korban sampai mengalami pecah gendang telinga kiri yang menjadi cacat permanen. Telinga kirinya tidak bisa lagi mendengar suara," ungkapnya.

Menariknya, petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan kasus ini pada Pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal hanya tiga bulan pidana penjara. Penyidik hingga kini juga enggan memanggil dan memeriksa saksi kunci yang mengetahui terjadinya tindakan penyekapan serta penyiksaan yang dilakukan oleh oknum personel Polres Klungkung.

Bahkan, beberapa dari mereka terus melakukan intimidasi, teror dan sempat meminta korban menandatangani kesepakatan damai dengan para polisi selaku pelaku.

"Proses ini diteruskan oleh penyelidik yang tetap menggunakan pasal ringan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta serta akibat yang dialami oleh korban," terangnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia berkaitan dengan hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak terhadap akses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak.

Menurut Rezky, harusnya perbuatan para oknum polisi itu diproses dengan pasal berlapis, yaitu sebagai tindak pidana penyiksaan (Pasal 422) KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 KUHP), penculikan dan penyekapan (Pasal 328 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), serta pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) untuk mendorong pertanggungjawaban para pelaku.

"Padahal momentum peringatan hari anti penyiksaan (26 Juni) dan hari Bhayangkara (1 Juli). Namun belum genap satu minggu pasca institusi Kepolisian merayakan hari jadinya, beragam peristiwa pelanggaran HAM dan tindakan sewenang-wenang masih terus dilakukan," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyatakan sikap dan mendesak agar Kompolnas dan Komnas HAM proaktif melakukan pengawasan termasuk memanggil, memeriksa, dan mendesak penegakan hukum pidana serta etik terhadap oknum personel Polres Klungkung yang menjadi pelaku penyiksaan serta pelanggaran unfair trial.

Pihaknya juga mendesak Polda Bali memastikan pertanggungjawaban pidana, etik dan disiplin terhadap semua personel Klungkung yang terlibat dalam tindakan terhadap korban secara profesional, akuntabel, dan transparan. Termasuk tidak menerapkan pasal pidana yang ringan.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani korban, serta meneliti surat Visum Et Repertum,  termasuk mendatangi TKP.

"Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidak profesionalan anggota dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

wartawan
Ray
Category

Tersembur Kebocoran Pipa PAM, Pedagang Terima Kompensasi

balitribune.co.id I Gianyar - Kebocoran pipa distribusi air milik PAM Tirta Sanjiwani di wilayah Tebongkang, Ubud, yang sempat viral di media sosial, langsung disikapi.  Selain memperbaiki jaringan yang rusak, perusahaan daerah tersebut juga telah menyelesaikan kompensasi bagi pedagang yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Bangun Rumah Singgah Konseling Kekerasan Anak dan Perempuan

balitribune.co.id I Denpasar - Tingginya angka kekerasan perempuan dan anak di Denpasar menjadi perhatian khusus Pemkot Denpasar. Untuk memberikan penanganan dan konseling, Pemkot Denpasar pun membangun Rumah Singgah Kula Abhi Praya di Jalan Gatot Subroto VI F yang dilaunching, Kamis, (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DLHK Munculkan Program “Yadnya Sampah”, Hasil Bank Sampah Diarahkan Bantu Biaya Upacara Adat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengoptimalkan program bank sampah melalui inovasi “Yadnya Sampah”. Program ini memanfaatkan hasil penjualan sampah anorganik untuk mendukung pembiayaan kegiatan adat dan keagamaan di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 2027, Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Miliki Sekolah Sepak Bola

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai upaya mencetak atlet berbakat sejak usia dini. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2027 melalui surat edaran resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Menghadapi Kondisi Ekonomi yang Dinamis Masyarakat Diminta Cermat Mengelola Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi ekonomi saat ini dirasakan masyarakat dari berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia, mulai dari keluarga atau kalangan rumahtangga, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga generasi muda yang baru mulai mandiri secara finansial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.