Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi, Korban Diintimidasi, Polda Siap Tindak Tegas

Bali Tribune / KETERANGAN - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rezky Pratiwi saat memberikan keterangan kepada awak media.

balitribune.co.id | DenpasarKorban penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh 10 oknum anggota Polres Klungkung terhadap seorang warga bernama I Wayan Suparta (47), mengaku diintimidasi dalam proses penyelesaian kasusnya.

Suparta pun  meminta pendampingan kepada YLBHI-LBH (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) Bali, serta Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan.

Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi menjelaskan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari korban yang mencari keadilan akibat mengalami penyekapan, penyiksaan, pencurian, serta tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan  oleh 10 oknum personel polisi dari Polres Klungkung pada 26 hingga 28 Mei 2024.

Tindakan tersebut dilakukan oknum tersebut tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan surat tugas, sehingga dari segi prosedur dinilai sudah menyalahi aturan.

"Terlebih lagi, tindakan-tindakan kekerasan mengakibatkan korban sampai mengalami pecah gendang telinga kiri yang menjadi cacat permanen. Telinga kirinya tidak bisa lagi mendengar suara," ungkapnya.

Menariknya, petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan kasus ini pada Pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal hanya tiga bulan pidana penjara. Penyidik hingga kini juga enggan memanggil dan memeriksa saksi kunci yang mengetahui terjadinya tindakan penyekapan serta penyiksaan yang dilakukan oleh oknum personel Polres Klungkung.

Bahkan, beberapa dari mereka terus melakukan intimidasi, teror dan sempat meminta korban menandatangani kesepakatan damai dengan para polisi selaku pelaku.

"Proses ini diteruskan oleh penyelidik yang tetap menggunakan pasal ringan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta serta akibat yang dialami oleh korban," terangnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia berkaitan dengan hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak terhadap akses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak.

Menurut Rezky, harusnya perbuatan para oknum polisi itu diproses dengan pasal berlapis, yaitu sebagai tindak pidana penyiksaan (Pasal 422) KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 KUHP), penculikan dan penyekapan (Pasal 328 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), serta pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) untuk mendorong pertanggungjawaban para pelaku.

"Padahal momentum peringatan hari anti penyiksaan (26 Juni) dan hari Bhayangkara (1 Juli). Namun belum genap satu minggu pasca institusi Kepolisian merayakan hari jadinya, beragam peristiwa pelanggaran HAM dan tindakan sewenang-wenang masih terus dilakukan," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menyatakan sikap dan mendesak agar Kompolnas dan Komnas HAM proaktif melakukan pengawasan termasuk memanggil, memeriksa, dan mendesak penegakan hukum pidana serta etik terhadap oknum personel Polres Klungkung yang menjadi pelaku penyiksaan serta pelanggaran unfair trial.

Pihaknya juga mendesak Polda Bali memastikan pertanggungjawaban pidana, etik dan disiplin terhadap semua personel Klungkung yang terlibat dalam tindakan terhadap korban secara profesional, akuntabel, dan transparan. Termasuk tidak menerapkan pasal pidana yang ringan.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, Polda Bali telah melakukan tindakan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan minta keterangan dokter yang menangani korban, serta meneliti surat Visum Et Repertum,  termasuk mendatangi TKP.

"Permasalahan ini masih berproses dan bila terbukti ada ketidak profesionalan anggota dalam rangkaian proses pengungkapan kasus dugaan jaringan curanmor tersebut, pasti akan dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

wartawan
Ray
Category

Perbaiki 37 Titik Kerusakan Akibat Bencana 2026, Perkim Badung Siapkan Rp 11,77 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung menyiapkan anggaran lebih dari Rp 11,77 miliar untuk memperbaiki puluhan titik kerusakan infrastruktur akibat bencana alam pada 2026.

Sebanyak 37 titik kerusakan menjadi prioritas penanganan. Perbaikan mencakup jalan rusak, senderan jalan, hingga sistem drainase di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

Gedung Direnovasi, Pelayanan Disdikpora Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Bangunan gedung kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bangli pada tahun ini akan direnovasi. Perbaikan menyasar bangunan gedung ada di sisi sebelah utara. Pasca proses pengerjaan maka sebagian pelayanan dipindahkan sementara ke SMPN 2 Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gasak HP Pelajar, Pemuda Tuna Rungu Diamankan Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Seorang pemuda tuna rungu I Nengah S alias kolok (25) diamankan petugas dari Polsek Bangli. Pasalnya, pemuda asal Kelurahan Cempaga Bangli ini diduga telah mencuri handphone milik I Putu Eka Yasa (15) pelajar asal Banjar Dajan Umah, Desa Pengotan Bangli pada Kamis (16/4/2026) di areal Bendungan Tamansari, Lingkungan Sidembunut Kelurahan Cempaga.

Baca Selengkapnya icon click

Menteri LH Hanif Faisol Apresiasi 60% Warga Denpasar Sudah Memilah Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Denpasar khususnya dan Bali pada umumnya yang dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut disampaikan saat kunjungannya ke TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aktivitas Kapal Pesiar Meningkat, Pelindo Layani 10 Kunjungan di Celukan Bawang

balitribune.co.id I Singaraja - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional Celukan Bawang mencatat tren positif dalam layanan kapal pesiar internasional. Sepanjang Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 10 kapal pesiar bersandar, mempertegas peran Pelabuhan Celukan Bawang sebagai pintu masuk pariwisata di Bali Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.