Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duh, iBadung Salah Pasang Logo Badung, Semboyan “Cura Dharma Raksaka” Diganti Jadi “Cura Dharma Raksasa”

SALAH SEMBOYAN – Logo Badung di aplikasi iBadung berisikan semboyan Cura Dharma Raksasa. Padahal, semboyan yang terpampang di bawah gambar keris tersebut mestinya Cura Dharma Raksaka.

BALI TRIBUNE - Duh, tagline logo Pemerintah Kabupaten Badung pada aplikasi perpustakaan digital iBadung salah tulis. Semboyan bergambar keris yang semestinya berisi tulisan “Cura Dharma Raksaka” justru dalam aplikasi smart city ditulis “Cura Dharma Raksasa”. Kesalahan semboyan pemerintah terkaya di Bali ini sontak menjadi sorotan di dunia maya. Pasalnya, jelas-jelas kata “Raksaka” dengan “Raksasa” mengandung makna yang sangat berbeda.Aplikasi yang diklaim pertama di Bali oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Badung padahal sebelumnya diluncurkan langsung oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa pada September lalu. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Badung, I Wayan Kristiani yang dikonfirmasi hal ini sempat dengan pedenya menyebut logo yang terpasang pada aplikasi tersebut merupakan logo Pemkab Badung. “Nike (itu) logo Pemkab Badung,” ujarnya lewat pesan WhatApps, Rabu (21/11). Kok, tulisan “Cura Dharma Raksaka” menjadi “Cura Dharma Raksasa” ? Disodok begitu, istri Wakil Bupati Badung ini langsung bingung. “Wah ternyata saya yang salah lihat. Makasi nggih (ya) pak,” katanya. Atas kesalahan tulis tersebut, Kristiani berjanji akan segera memperbaikinya. “Segera pak,” ucap Kristiani. Perpustakaan digital “iBadung” ini dibuat oleh rekanan dari Jakarta. Sejak dilounching September lalu, aplikasi ini telah mengalami perkembangan yang cukup baik. Per Rabu (21/11) sudah terdaftar 581 anggota. Jumlah peminjam buku tercatat sebanyak 595 untuk periode 20 Septermber sampai 21 November. “Untuk iBadung sejauh ini tidak ada kendala yang berarti, hanya kurang sosialisasi dan koleksi buku saja,” kata Kristiani. Untuk program ke depan, pihaknya akan menambah koleksi buku digital secara bertahap dan sosialisasi lebih banyak ke sekolah dan masyarakat. “Aplikasi iBadung akan terus kita update, terutama untuk kontennya,” tukasnya.  

wartawan
I Made Darna
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.