Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duh, Nadya Batal ke Swiss Lantaran Dana

Bali Tribune/ Ketut Suwandi
balitribune.co.id | Denpasar - Sungguh memprihatinkan, lantaran dana yang dipunyai KONI Bali terbatas, salah seorang atlet panjat tebing putri Bali, Nadya Putri Virgita, batal mengikuti kejuaraan seri dunia panjat tebing di Swiss, Jumat (5/4) besok.
 
Seperti diketahui, Nadya telah lolos seleksi yang dilakukan pelatnas Indonesia lalu, dan berhak mengikuti kejuaraan seri dunia di beberapa negara, salah satunya di Swiss.
 
Namun, untuk bisa berlaga di Swiss tersebut, biaya ditanggung daerah dalam hal ini Pemprov Bali melalui KONI Bali. Sayangnya, karena KONI Bali memperoleh bantuan terbatas dari Pemprov Bali, akhirnya tidak bias membiayai Nadya ke Swiss.
 
“Pastinya kami kecewa sekali, karena Nadya tidak bisa berangkat ke kejuaraan seri dunia di Swiss itu, karena tidak ada biaya sehingga mengurus visa juga terlambat. Padahal Nadya sudah dua kali menyumbangkan medali emas bagi Bali di dua PON, yakni PON Riau dan PON Bandung,” tutur Ketua Umum Pengprov FPTI Bali, Putu Yudi Atmika, Rabu (3/4).
 
Jika begini kondisinya, lanjut Yudi Atmika, bagaimana atlet berprestasi seperti Nadya diberikan kesempatan mengasah kualitasnya, dengan menghadapi para atlet panjat tebing kelas dunia.
 
“Ini kelas dunia lho. Ingat itu! Kalau seperti ini, kapan bisa membuat atlet Bali berprestasi,” sesal Yudi Atmika.
 
Di lain pihak, Ketua Umum KONI Bali, Ketut Suwandi menjelaskan, jika adanya pengajuan dana untuk atlet seperti Nadya, agar dikoordinasikan dengan Binpres KONI Bali. Pasalnya, hal itu terkait dengan kondisi anggaran KONI Bali yang sangat terbatas.
 
“Saya mengerti dengan semua itu, tapi kondisinya dana KONI Bali juga terbatas. Apalagi tahun ini bersamaan dengan Porprov Bali XIV/2019 di Tabanan, September mendatang, serta Pra-PON. Bahkan perhitungannya, untuk Pra-PON yang diikuti cabor rata-rata hanya bisa diberikan dana Rp 100 juta saja,” tegas Suwandi.
 
Dirinya juga mengutarakan, jika dana pengajuan dulunya disetujui Rp 22 miliar oleh Pemprov Bali, mungkin tidak seperti ini kondisinya. “KONI Bali bahkan harus menurunkan bantuan untuk Porprov Bali dari rencana Rp 6 miliar menjadi Rp 4,5 miliar. Ya, inilah kondisi keterbatasan dana yang ada. Apalagi harus efisien,” tukas Suwandi.
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.