Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Data Statistik Berkualitas, ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Sensus Ekonomi dan Aktivasi IKD

pendataan
Bali Tribune / BPS - Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, Rabu (22/7/2026) oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Pada Rabu (22/7/2026), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan pendataan Sensus Ekonomi yang dipandu langsung oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Diskominfo.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pendataan menyeluruh di lingkup perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sebelumnya, proses serupa telah dilaksanakan di berbagai instansi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bappeda, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, Dinas Sosial dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan.

Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Tabanan yang hadir dalam kegiatan tersebut mengajak seluruh jajarannya untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan data yang benar, lengkap, serta akurat. Menurutnya, partisipasi aktif ASN merupakan bentuk tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah dalam mendukung penyediaan data statistik yang berkualitas.

“Sebagai aparatur pemerintah, kita memiliki tanggung jawab untuk mendukung program nasional, termasuk Sensus Ekonomi 2026. Partisipasi aktif seluruh ASN akan menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran,” tegasnya.

Selain pendataan Sensus Ekonomi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini diharapkan mampu mempercepat transformasi layanan administrasi kependudukan digital serta mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa kepemilikan IKD memberikan kemudahan bagi ASN dalam mengakses berbagai layanan publik, termasuk mendukung program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Dengan IKD yang telah aktif, ASN dapat melakukan pengisian maupun pembaruan data secara mandiri, sehingga proses pendataan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien.

Melalui sinergi antara Pemkab Tabanan dan BPS, diharapkan seluruh rangkaian Sensus Ekonomi 2026 maupun percepatan aktivasi IKD dapat berjalan optimal. Data yang dihasilkan nantinya akan menjadi fondasi kuat bagi perencanaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tabanan.

wartawan
KSM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.