Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukung Percepatan Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

MOU - Pemkab Tabanan Teken MoU dengan Kantor Pertanahan Tabanan, dilanjutkan dengan foto bersama, Jumat (7/12).

BALI TRIBUNE - Sebagai upaya penyediaan dan memanfaatkan data pertanahan dalam mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Jumat (7/12), di ruang kerja Bupati Tabanan.  Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Kepala Kantor Pertanahan Tabanan Made Sudarma. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatangan kerja sama antara Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan dengan Kantor Pertanahan tentang kerja sama pemanfaatan data pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dan Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Hadir dalam penandatangan MoU tersebut Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, Kepala Badan Keuangan Daerah  Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti. Bupati Eka menyambut baik adanya MoU tersebut. Dikatakannya kerja sama ini sangat baik terutama dalam informasi data. Dengan adanya informasi yang benar, pendapatan juga akan menjadi lebih baik. “Kita akan segera instruksikan, kepada kepala desa karena mereka lebih tahu dan hafal tentang wilayah, pemetaan tanah serta potensi yang ada di setiap desa. Kita berharap juga ini bisa disinkronkan dengan teknologi,”  ujarnya. Sementara itu Made Sudarma mengungkapkan tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan hubungan kemitraan para pihak dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah serta mendukung percepatan pembangunan dan kualitas pelayanan publik. “Dengan adanya MoU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.  

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ida Betara Turun Kabeh, Ribuan Umat Hindu Sembahyang di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id I Amlapura - Umat hindu memadati Pura Agung Besakih untuk menghaturkaan Bakti Penganyar dan persembahyangan bersama dalam rangkaian Karya Agung Ida Betara Turun Kabeh. Upacara Bakti Penganyar ini berlangsung khusuk dipuput oleh sejumlah Sulinggih, dan pada Selasa (7/4/2026) merupakan jadwal bakti penganyar Kabupaten Badung.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.