Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dukungan Subrata untuk Maju Semakin Menguat

Bali Tribune/ I Made Subrata dan Ngkan Kuta Parwata
balitribune.co.id| Bangli - Dukungan dari tokoh masyarakat terhadap paket I Made Subrata – Ngakan Kutha Parwatha dalam Pilkada nanti semakin menguat. Buktinya, beberapa tokoh masyarakat mulai merapat ke paket yang mendaftar di Partai Golkar ini. Selain beberapa tokoh masyarakat yang datang langsung ke kediaman Made Subrata di Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani, pria yang juga adik Bupati Bangli I Made Gianyar ini sering mendapat undangan dari masyarakat.
 
Made Subrata saat dikonfirmasi tidak menampik kalau beberapa tokoh masyarakat mulai merapat dan mendukung langkah dirinya maju dalam Pilkada nanti. ”Tokoh masyarakat yang datang bukan hanya dari kecamatan Kintamani  tapi  dari berbagai wilayah,” ungkap mantan Perbekel Bunutin, KecamatanKintamani ini, Minggu (5/1)
 
Made Subrata juga mengaku sering diundang untuk menghadiri kegiatan dimasyarakat,”Ini sebagai sebuah bentuk kepercayaan buat kami, dan banyak masukan yang kami dapatkan  dari para tokoh masyarakat yang datang ke kami,” jelas Made Subrata sembari menyebut tokoh masyarakat dimaksud seperti Bendesa, Klian Adat, dan mantan Perbekel.
 
Terkait rekomindasi, Made Subrata mengaku masih menunggu turunnya rekomindasi dari DPP Partai Golkar. Lantas disinggung apakah ada rencana maju dari jalur independen sebagai bentuk antisipasi, kata Made Subarata tidak ada pemikiran kearah tersebut dan pihaknya selaku kader partai masih menunggu turunya rekomindasi.
 
Paket calon bupati/wakil bupati (Ida Bagus Giri Putra-Sang Nyoman Putra Erawan) lewat timnya I Nyoman Sadguna mengatakan masih menunggu turunya rekomindasi darai Partai Golkar. Untuk kearah maju dari jalur independen memang tidak ada dalam benak pikiran. ”Kami juga masih menunggu terbangunnya koalisi Demokra-Hanuran dan Nasdem,” jelas Nyoman Sadguna. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.