Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Duta Kota Denpasar Tampilkan Busana Menek Kelih Hingga Payas Agung pada Parade Busana Adat Khas Daerah di PKB XLVI

Bali Tribune / UTSAWA - Duta Kota Denpasar memberikan sajian busana terbaiknya pada Utsawa Busana Khas Daerah serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVI Tahun 2024 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, Sabtu (6/7).

balitribune.co.id | Denpasar - Duta Kota Denpasar memberikan sajian busana terbaiknya pada Parade (Utsawa) Busana Khas Daerah serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVI Tahun 2024 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, Sabtu (6/7). 

Dalam kesempatan tersebut, Duta Kota Denpasar menampilkan enam jenis busana adat. Yakni Busana Menek Kelih, Payas Madya, Payas Agung, Payas Melelunakan, Payas Maplekir dan Rancangan Busana Adat ke Kantor. Busana ini dirancang langsung oleh Dr. AA Ngurah Anom Mayun yang tentunya sesuai dengan pakem tradisi Kota Denpasar. 

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua TP-PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara bersama Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa dan Ketua Gatriwara Kota Denpasar, Ny. Purnawati Ngurah Gede serta undangan lainya. Tak hanya Duta Kota Denpasar, di panggung yang sama juga turut tampil perwakilan seluruh Duta Kabupaten se-Bali. 

Ketua TP. PKK Kota Denpasar yang juga Ketua Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara memberikan apresiasi atas penampilan maksimal Duta Kota Denpasar pada Parade (Utsawa) Busana Khas Daerah serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVI. Dimana, seluruh busana adat yang ditampilkan telah menggambarkan ciri khas, pakem dan tradisi berbusana di Kota Denpasar. 

Kedepan, Sagung Antari berharap, pakem dan tradisi berbusana adat ini terus dilestarikan. Sehingga mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam berbusana sesuai dengan fungsinya. Serta dapat menjadi landasan bagi kita untuk menjaga keberlangsungan pakem dan tradisi busana -busana adat khas Kota Denpasar. 

"Tadi penampilannya apik, desain busana adatnya juga bagus sekali, sesuai dengan pakem tradisi Denpasar, sangat khas dan menggambarkan Denpasar, semoga tetap ajeg dan lestari sebagai kearifan lokal berbusana di Denpasar, dan ini menjadi contoh bagi masyarakat di jaman modern ini untuk berbusana adat sesuai fungsi, makna dan tempatnya sebagai warisan budaya yang adiluhung," ujarnya

Sementara itu, Perancang Busana Duta Kota Denpasar, Dr. AA Ngurah Anom Mayun mengatakan bahwa Duta Kota Denpasar menampilkan enam jenis busana yakni Busana Menek Kelih, Payas Madya, Payas Agung, Payas Melelunakan, Payas Maplekir dan Rancangan Busana Adat ke Kantor. Keenamnya dikemas apik sesuai dengan pakem tradisi busana Kota Denpasar. 

Anom Mayun mencontohkan, seperti halnya Payas Madya yang digunakan pada Upacara Manusia Yadnya yaitu Mesangih, Metatah/Mepandes dan Upacara Pernikahan dengan Tingkatan Upacara Madya/Menengah. Dimana, Perempuan menggunakan tapih prada , wastra songket, sabuk plangka gading dan selendang songket. Sedangkan laki-laki menggunakan destar songket/prada, wastra songket melelancingan , kampuh songket , blengbong dan umpal songket benang.

Selanjutnya untuk Payas Agung identik digunakan pada upacara mepandes dan pernikahan dengan tingkatan upacara tingkat utama. Dimana, Perempuan menggunakan busana tapih prada, wastra prada, sabuk prada dan selendang prada. Dengan perpaduan warna yang sangat agung dilengkapi dengan aksesoris dan makeup yang sangat berkarakter dan memberi taksu pada busana ini. Sedangkan, Laki-laki menggunakan busana wastra prada malelancingan, kampuh prada makuwub dan umpal prada.

“Semoga dengan dilaksanakannya Parade (Utsawa) Busana Khas Daerah dapat mendukung ajeg dan lestarinya tradisi berbusana adat khas daerah, serta dapat menjadi contoh dalam penggunaan busana sesuai dengan fungsi dan maknannya,” ujarnya.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.