Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

"Echo Drive" Tawarkan Pengendara Ramah Lingkungan

Bali Tribune/ ECHO DRIVE - Carla Mia dengan sepeda motor ramah lingkungan (echo drive) yang bermotof batik.
balitribune.co.id | Gianyar -  Keberadaan motor listrik yang satu ini digerakkan dengan menggunakan battery (aki) tidak butuh bahan bakar minyak layaknya kendaraan bermotor lainnya. Digerakkan dengan dua aki atau satu akipun bisa. Butuh waktu sekitar 3 hingga 4 jam untuk isi ulang. Dalam keadaan aki full motor listrik ini bisa menempuh jarak 170 km, setelah itu mesti di charge lagi. Maksimal kecepatan motor listrik ini bisa mencapai 70 km per jam.
 
"Jadi motor ini cukup kencang juga sebenarnya. Lagipula motor ini dilengkapi dengan berbagai indikator yang terhubung langsung dengan hape dan internet seperti i cloud," ujar Carla Mia WNA Jerman yang sudah lama tinggal di Bali ketika ditemui disela kegiatan kejuaraan surfing di pantai Keramas, Gianyar, Senin (13/5)
 
Carla Mia bersama beberapa orang temannya diketahui dalam setahun ini gencar mengkampanyekan penggunaan kendaraan listrik di Bali. Ia beralasan, polusi di Bali sudah termasuk tinggi, jadi ia memutuskan untuk mengkampanyekan kendaraan listrik, terutama sepeda motor yang kerap digunakan masyarakat lokal ataupun wisatawan yang datang ke Bali.
 
"Motor ini lebih ekonomis sebenarnya, lagipula cocok buat Bali yang tingkat polusinya sudah mulai tinggi dan yang penting ramah lingkungan," tukasnya.
 
Keunikan dari sepeda motor ini yaitu, penggunanya bisa pesan khusus (custom) motif body motor sesuai dengan keinginan. Seperti yang terlihat di lokasi ada yang motifnya batik yang merupakan ciri khas Indonesia. 
 
"Lagipula untuk bodynya kita menggunakan daur ulang plastik yang setelah diproses menyerupai fiber atau sejenisnya. Jadi kalau orang tidak tahu dikira bahan mika layaknya sepeda motor yang ada, tapi sebenarnya ini plastik daur ulang," katanya bangga sembari mengatakan komponen yang ada merupakan rangkaian dari beberapa negara seperti ban dari Jerman, Body dari Brazil, mesin dari Jepang. 
 
Namun sayangnya Carla belum bisa menyampaikan berapa harga yang ditawarkan nantinya, musababnya semua pengerjaan motor masih di luar negeri dari mesin, komponen hingga body. Sedangkan kalau untuk pembuatan di Indonesia investasinya cukup mahal. 
 
"Sementara kita hanya ingin tahu respon dari masyarakat selain itu juga kita ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini," tuturnya. 
wartawan
Redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.