Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Edi Wirawan Bantu 1,5 Ton Beras untuk 14 Desa di Kecamatan Pupuan

Bali Tribune/ Anggota DPRD Tabanan, Edi Wirawan saat menyerahkan secara simbolis bantuan beras kepada masyarakat
Balitribune.co.id | Tabanan - Untuk meringankan beban masyarakat akibat dampak Covid-19 di Tabanan, anggota DPRD Tabanan, I Made Edi Wirawan, kembali menyerahkan bantuan berupa beras dan disinfektan. Kali ini penyerahan bantuan diberikan kepada 14 desa di Kecamatan. Sebanyak 1,5 ton beras dan 6000 disinfektan diserahkan, Rabu (13/5).
 
Penyerahan bantuan kepada masyarakat di Kecamatan Pupuan dipusatkan di Kantor Desa Padangan. Pada kesempatan tesebut juga dihadiri oleh kader PDIP asal Pupuan, I Gede Purnawan, I Gede Suamba dan juga hadir I Ketut Suryadi (Boping).
 
Pada kesempatan tersebut I Gede Purnawan selaku kader dan Anggota DPRD dari Desa Padangan mengungkapkan, bantuan beras dan disinfektan kali ini merupakan bantuan dari Made Edi Wirawan dan I Ketut Boping yang ditujukan bagi warga di Kecamatan Pupuan, untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat Covid-19. "Saya harapkan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Pupuan, jangan melihat dari besar kecilnya jumlah yang diberikan, tapi bagaimana pemberian yang tulus yang ditujukan kepada kita, dalam mengurangi beban akibat dampak dari Covid-19 ini," ungkapnya.
 
Hal yang sama juga diungkapkan oleh I Gede Suamba, sebagai tokoh masyarakat dan Kader Partai pihaknya mengucapkan termikasih atas bantuan yang ditujukan kepada masyarakat di Pupuan. Menurutnya ini bukti dari perhatian kader PDIP kepada masyarakat. Seperti halnya I Made Edi Wirawan yang sudah rela membantu masyarakat meskipun diluar dari Kecamatan Kediri. "Saya rasa mereka berdua I Made Edi Wirawan dan I Ketut Boping merupakan sosok pemimpin yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Mungkin nanti tidak ada salahnya untuk pemimpin di Tabanan bisa diwakili dari daerah barat dan dari dapil Kediri, yang merupakan pemilih terbanyak di Tabanan," beber Suamba. 
 
Pada kesempatan tersebut I Made Edi Wirawan menyampaikan, bahwa bantuan yang diberikan kali ini sebagai bentuk kepedulian dirinya pribadi dan kader Partai PDIP kepada masyarakat. Dimana bantuan berupa beras 1,5 ton ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak dari Covid-19. Selain itu pihaknya juga membagikan 6000 liter disenfektan untuk memutus penyebaran Covid-19. "Saya harapkan bantuan ini nantinya bisa bermanfaat bagi masyarkat. Jangan dilihat dari jumlahnya tapi bagaimana niat kami untuk membantu masyarakat untuk meringankan beban akibat dampak Covid-19 ini," ungkpanya. 
 
Politisi asal Beraban ini menambahkan, apa yang dilakukan kali ini tidak ada kapasitas sebagai calon apa-apa, namun murni untuk meringankan beban masyarakat dan sebuah gotongroyong dari kader PDIP untuk membantu masyarakat dari dampak Covid-19. "Apa yang kita lakukan hari ini murni untuk membantu masyarakat dan juga arahan dari induk partai untuk membantu masyarakat yang terdampak dari Covid-19," tambahnya. 
 
Ketua Forum Perbekel Kecamatan Pupuan, I Ketut Madi Arsana, yang juga Perbekel Pajahan sangat mengapresiasi atas sumbangan yang di berikan untuk 14 Desa di Kecamatan Pupuan. "Saya sebagai Ketua Forum Perbekel Kecamatan Pupuan, sangat berterimakasi atas bantuan dari bapak Made Edi Wirawan, sudah pastinya bantuan ini sangat bermanfaat untuk kami yang berada di desa perbatasan dalam mengantisipasi Covid-19," ucapnya.
 
Hal yang sama juga dikatakan Perbekel Desa Padangan, Wayan Wardita menjelaskan, bantuan yang diberikan oleh bapak Made Wirawan tentu sangat berguna untuk masyarakat Padangan. Pasalnya, pihaknya saat ini sedang ditengah kesulitan dalam menganggarkan konsumsi untuk para relawan Covid-19, jadi dengan adanya bantuan beras ini sangat membantu dirinya untuk masyarakat Padangan. "Saya ucapkan terimakasih kepada bapak Edi bantuan yang diberikan sangat berguna sekali untuk Desa Padangan," ungkapnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.