BALI TRIBUNE - Edo Risky Kape (27) berhasil diamankan Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar terkait kasus pencurian. Pria asal Banyuwangi ini diamankan atas tindakannya mencuri laptop di areal parkir sebuah toko pakaian di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar.
Ia diringkus saat hendak menjual laptop hasil curian itu di Jalan Buluh Indah Denpasar, Kamis (4/1) pukul 15.00 Wita.
Penangkapan tersangka berkat laporan korban I Gusti Ayu Widyaningsih pada tanggal 28 Desember 2017 lalu. Setelah menerima laporan dari korban, dipimpin oleh IPTU Ngurah Eka Wisada langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak menjual laptop warna hitam.
Selanjutnya petugas melakukan survailence dan berhasil membekuk tersangka. "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu (mencuri - red) sehingga langsung kita amankan ke Mapolresta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, SIk siang kemarin.
Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti laptop hasil curian beserta tasnya dan sepeda motor bernomor polisi DK 6586 AAB beserta STNK dan kunci kontak yang dipakai sebagai transportasi saat melakukan aksi kejahatannya. "Pengakuannya, baru kali pertama ini tetapi masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP yang lain," ujar mantan Kapolsek Kuta Utara dan Denpasar Selatan ini.