Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksekusi 7 Lahan Tanpa Perlawanan

Bali Tribune/ LAHAN - Suasana eksekusi lahan di Banjar Penyebeh, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Jumat (9/8).
balitribune.co.id | Bangli - Pelaksanaan eksekusi  terhadap tujuh lahan di Banjar Penyebeh, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli  yang sebelumnya menjadi obyek sengketa  berjalan mulus atau tidak ada perlawanan dari pihak termohon.  Proses eksekusi dibawah pengawalan ratusan personil dari Polres Bangli dan Polsek Bangli dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Bangli, Nyoman Sudarsana SH.
 
Ditemui disela- sela pelaksanaan eksekusi, Panitera  PN Bangli, Nyoman Sudarsana mengatakan  perkara ini berawal adanya gugatan dari I Wayan Bila (47) Dan I Wayan Deblu (56) asal Banjar Penyebeh, Desa Pengotan  terhadap I Wayan Dana, I Ketut Jegjeg, I Ketut Renco dan I Wayan  Sampan. Adapun beberapa tanah yang disenketakan berupa tanah kering yang meliputi tujuh lokasi.
 
Lanjutnya, setelah melalaui proses persidangan di PN Bangli, perkara tersebut dimenangkan oleh  I Wayan Dana dkk. Lewat putusan  PN Bangli no 96/Pdt.G/2016 PN BLI tanggal putusan 30 Mei 2017. Terkait putusan tersebut pihak penggugat melakukan upaya hukum yakni banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Lanjut Made Sudarsana  putusan PN Bangli dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bali No 111/PDT/2017/PT.DPS tertanggal 26 September 2017.
 
Kata Nyoman Sudarsana tidak uas dengan keputusan PT, pihak penggugat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak. Lantas, dari putusan tersebut dilakukan permohonan eksekusi. “Dari tujuh lahan yang disengketakan ada dua lahan yang sudah berdiri bangunan. Maka dari itu lakukan eksekusi terhadap bangunan tersebut yang mana bangunan milik I Wayan Bila dan Ketut Jegjeg,” jelasnya. Menurut Nyoman Sudarsana bahwa sebelumnya telah dilakukan annmaning, hanya saja dari termohon eksekusi tidak mengindahkan.
 
Dari waktu yang telah diberikan namun tidak kunjung dibongkar maka dilakukan eksekusi. “Tadinya sepakat untuk membongkar sendiri, tetapi hal tersebut tidak dilakukan,” imbuhnya. Meski demikian proses eksekusi yang mendapat pengawalan dari kepolisian tidak mendapat perlawanan. Eksekusi tersebut berjalan dengan lancar.
 
Disisi lain, Perbekel Desa Pengotan, I Wayan Suardana  mengungkapkan sengketa lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Kemudian setelah ada putusan hukum harus dilakukan eksekusi. “Baik penggugat maupun tergugat adalah warga kami,” ujarnya. Pasca eksekusi tersebut, Wayan Bila dan Ketut Jegjeg tinggal di rumah kerabatnya. “Ada yang tinggal di rumah kerabatnya, ada pula yang sudah memiliki rumah di lokasi lain,” jelasnya singkat. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waka Densus 88 Brigjen Pol I Made Astawa Jadi Wakapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali berputar. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/99/I/KEP/2026 tertanggal 15 Januari 2026, sejumlah perwira menengah dan tinggi di lingkungan Polda Bali resmi berganti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.