Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksekusi Akan Berakibat Fatal, Pakudui Kangin Mohon Penundaan

Bali Tribune/ GUGATAN BANTAHAN - Warga Pakudui Kangin bersama Kuasa Hukum saat ajukan Gugatan Bantahan ke PN Gianyar
Balitribune.co.id | Gianyar - Sengketa lahan Pelaba Pura seluasa 2,6 hektar  antara  Krama Pakudui Tempek Kangin (Desa Adat Persiapan Puseh Pakudui dan Krama Pakudui Tempek Kawan, Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan Tegalalang, spertainya tidak pernah berujung. Meski pun Pengadilan Gianyar mengeluarkan risalah  Pemberitahan Eksekusi yang direncanakan 31 Agustus 2020,  Pakudui Kangin tetap melakukan upaya hukum.  Kali ini, Pakudui Kangin mengajukan Gugatan bantahan atas  Risalah  pemberitahuan eksekusi tersebut.  jika Eksekusi dipaksakan, dikhawatirkan akan berakibat fatal.
 
Perwakilan krama I Wayan Subawa, Minggu (9/8) menyungkapkan, pihaknya meminta agar eksekusi ditunda. Pihaknya khawatir, kalau akan terjadi kesalahpahaman atau mungkin pelanggaran kesepakatan. Terutama pada butir kesepakatan bahwa tanah laba Pura Puseh, peruntukannya untuk Pura Puseh yang disungsung krama. "Kalau tetap dilaksanakan ekseusi, maka akan terjadi pelanggaran kesepakatan itu. Perjanjiannya ada secara tertulis. Bahkan itu tidak pernah dibatalkan. Eksekusi ini akan berakibat fatal bagi kami selaku pengempon," jelasnya.
 
Terkait laba pura yang jadi objek sengketa dengan luas 2,6 are, kata Wayan Subawa selama ini termanfaatkan untuk fasilitas perantenan, akses ke setra atau kuburan, serta terdapat Pura Dukuh. "Kalau dieksekusi, pasti itu dibongkar. Itu simbol keagamaan yang dibongkar. Maka itu kami meminta agar eksekusi ditunda. Jangan main tubruk, karena ini menyangkut fasilitas keagamaan," tegasnya.
 
Menurut Wayan Subawa, jika eksekusi ini tetap dilakukan, seluruh krama tempek kangin Desa Adat Pakudui merasa haknya sebagai pengelola, penjaga dan melestarijan Pura Puseh beserta laba pura yang telah disungsung sejak ratusan tahun, direbut dengan cara yang tidak benar. "Hal ini menciderai kesepakatan-kesepakatan yang dibuat sejak Tahun 1966," terangnya.
 
Kuasa Hukum Pakudui Kangin, Ananda Pratama mengungkapkan, atas  Risalah Pemberitahuan Eksekusi nomor : 09/PDT.G/2012.GIR tertanggal 30 Juli 2020, pihaknya sudah mengajukan upaya hukum. Jumat (7/8) pagi lalu, pihaknya  bahkan sudah menyerahkan berkas gugatan bantahan atas terbitnya risalah tersebut.  Degan Pengajuan Gugatan Bantahan ini, Ananda Pratama menjelaskan  bahwa proses hukum terhadap tanah sengketa laba Pura Puseh Desa Adat Pakudui sampai saat ini masih berjalan.  Karena itu, semua pihak terkait agar hormatilah proses hukum yang sedang berjalan. Agar tidak melakukan tindakan apapun. “Biar tahu dulu prosesnya. Bagaimana fakta yang sebenarnya, agar semakin terang benderang," ujarnya.
 
Pihaknya juga  berharap ada kesepakatan, sebab krama Pakudui Kangin berkeyakinan penuh dan utuh bahwa mereka memang pengempon Pura Puseh.  Sehingga ini memang ada proses hukum, tapi diluar itu ada hak adat keagamaan krama Pakudui Kangin yang harus dijaga," terang advokat dari kantor Hukum RAH ini.
 
Dalam kesempatan itu, pihaknya berterima kasih kepada PN Gianyar yang sudah menerima gugatan bantahan tersebut. Dalam gugatan bantahan tersebut, ditegaskan bahwa Krama Pakudui Kangin sebagai pengempon dan berhak pula atas laba Pura Puseh Pakudui. Atas sebidang tanah dengan luas 2.600 Meter persegi (2,6 are) berdasarkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 dengan nomor objek pajak : 51.04.060.004.025-0026.0 yang termasuk ke dalam objek sengketa. "Klien kami sangat dirugikan sekali telah diletakkan sita eksekusi terhadap bidang tanah ini," terang Ananda.
 
Selain itu, gugata bantahan diajukan sebagai langkah hukum menunda eksekusi. "Karena banyak yang tidak sesuai antara letak, luas dan batas-batas terhadap objek sengketa tanaglh laba Pura Puseh yang dimohonkan eksekusi tersebut," pungkasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Dua Polwan Tangguh Bergeser, Suinaci ke Siber, Rahmawaty ke Krimum

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di lingkungan Polda Bali kembali bergerak. Sebanyak 76 perwira, mulai dari perwira pertama (IPDA) sampai perwira menengah (AKBP) dimutasi. Mutasi sebanyak ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Nomor: ST/83/I/KEP/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda Bali, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Baca Selengkapnya icon click

Melalui Literasi Keuangan di Bali Asuransi Jasindo Dorong Generasi Lebih Cerdas dan Terproteksi

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki 2026, Asuransi Jasindo kembali melaksanakan kegiatan literasi keuangan melalui acara Literasi Keuangan & Manajemen Risiko yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di The Hub Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prasyarat Utama Menuju Haluan Pembangunan 100 Tahun Yang Implementatif

balitribune.co.id | Pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), secara resmi merilis Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa Denpasar, haluan tersebut dimaksudkan sebagai blue print pembangunan Bali 100 tahun ke depan, artinya pembangunan Bali seratus tahun ke depan harus merujuk kepada isi dokumen tersebut, dan inilah satu-satunya dokumen yang pernah dilahirkan oleh seorang g

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih Prestasi Nasional di Lomba Desa Ekspor 2025

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Kabupaten Tabanan. CV Tanteri yang berlokasi di Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, berhasil meraih Juara II Lomba Desa Ekspor Tahun 2025. Penghargaan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Nomor 74 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses Vital Putus, Dewan Bangli Desak Pemerintah Segera Perbaiki Jalan Penatahan - Juuk Bali

balitribune.co.id | Bangli - Anggota komisi III DPRD Bangli melakukan monitoring ruas jalan di Kecamatan Susut yang terdampak bencana dan belum mendapat tindak lanjut penanganan atau perbaikan dari pemerintah pada Kamis (15/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Sapi Positif LSD, Jembrana Berlakukan Karantina Ternak

balitribune.co.id | Negara - Wabah penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) menghantui sektor peternakan sapi di Kabupaten Jembrana. Setelah hasil uji laboratorium memastikan puluhan ternak sapi terjangkit penyakit menular tersebut, di Jembrana diberlakukan lockdown ternak serta tindakan darurat untuk mencegah meluasnya penularan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.