Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksekusi Dramatis : Penghuni Pingsan, Perabotan Diangkut 10 Truk

Bali Tribune/ BARANG - Saking banyaknya barang milik tereksekusi,petugas membutuhkan waktu 8 jam dan 10 truk untuk memindahkan ke tempat yang telah disiapkan oleh pihak eksekutor. insert. Pemilik ruko Putu Mertaya, (66) hanya mampu pasrah
balitribune.co.id | Singaraja - Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IIB  terhadap  toko emas dan rumah di Jalan Letjen Suprapto No. 38 kompleks Pasar Seririt, Rabu (21/8) berlangsung dramatis. Pihak eksekutor tidak menemukan hambatan berarti karena pemilik bangunan hanya dapat pasrah. Hanya saja sempat terjadi adu argumen antara Panitera dengan pemilik ruko sesaat perintah pengosongan dibacakan Ketua Panitera PN Singaraja, Rotua Roosa Mathilda,T, SH, MH. Pemilik ruko Putu Mertaya, (66) meminta PN Singaraja agar memberinya kesempatan dan tidak melakukan eksekusi hari itu (21/8). Namun pihak pengadilan menolak dan tetap melanjutkan eksekusi.
 
Usai perintah eksekusi dibacakan, sejumlah personil kepolisian dari Polres Buleleng langsung melakukan pengamanan saat barang – barang milik termohon eksekusi dikeluarkan. Saking banyaknya barang milik tereksekusi, petugas membutuhkan waktu 8 jam dan 10 truk untuk memindahkan ke tempat yang telah disiapkan oleh pihak eksekutor. Saat berlangsungnya eksekusi keluarga dari pemilik rumah terlhat shock namun tidak bisa berbuat banyak. Bahkan ada yang pingsan hingga  Kapolsek Seririt Kompol Made Uder turun tangan mengangkatnya ke dalam mobil.
 
Sebelum dilakukan eksekusi, pihak pengadilan sudah meberikan tenggat waktu selama 8 bulan untuk mengkosongkan seluruh isi barang rumah dan toko terhitung sejak tanggal 9 Januari 2019 lalu, namun tidak ada jawaban dan respon dari pemilik.“Selama 8 bulan sudah telah diberikan tenggat waktu waktu untuk mengosongkan toko dan rumah. Namun saudara tak mengindahkan putusan dari pengadilan,”tegas Penitera Rotua Roosa Mathilda.Menurut Mathilda,pihak pengadilan melakukan eksekusi hanya menjalankan tugas sebagaimana amanat undang-undang. ”Jadi kami tidak boleh dihalangi. Kalau tidak ada eksekusi hari ini saya bisa dilaporkan ke Makamah Agung,” imbuh Roosa.
 
Esksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan ketua pengadilan PN Singaraja Kelas Nomor 27/Pdt.Eks/2018/PN Singaraja tertanggal 13 Agustus 2018, antara I Wayan Hari Karisma dengan Putu Mertaya terhadap bangunan dan lahan seluas 188 meter persegi di Jalan R Suparto No.38 Seririt dalam perkarara piutang. (u)
wartawan
Khairil Anwar
Category

Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Melaspas Wantilan di Pura Dalem Tegeh Gumi

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Melspas Wantilan di Pura Dalem Tegeh Gumi, Desa Dauh Puri Kauh bertepatan dengan Anggara Kasih Julungwangi, Selasa (2/6/2026). Upacara tersebut dilaksanakan lantaran proses renovasi bangunan wantilan tuntas dilaksanakan dengan bantuan hibah dari Pemkot Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Pembukaan Bina Posyandu VI Tahun 2026, Perkuat Implementasi Posyandu 6 SPM di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan Posyandu dengan menghadiri langsung Pembukaan Bina Posyandu Angkatan VI Tahun 2026 di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Bali, Kesiman, Denpasar, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jeritan Petani Karangasem: Jatah Subsidi Seret, Pupuk Non-Subsidi Tak Terbeli

balitribune.co.id | Amlapura - Kelangkaan pupuk yang terjadi selama beberapa bulan terakhir mulai dikeluhkan oleh petani di sebagian besar Subak di Kabupaten Karangasem. Di Subak Susuan, Desa Jasri, Karangasem, beberapa petani mengaku krisis pupuk ini bahkan sudah berlangsung selama hampir tiga musim tanam terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Manfaatkan Berbagai Kemudahan Aplikasi JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan berbagai aplikasi JKN yang menghadirkan kemudahan. Aplikasi tersebut khususnya adalah layanan tanpa tatap muka seperti Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Via WA (Pandawa).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila, Walikota Jaya Negara Ajak Kolaborasi Bangun Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjadi Inspektur Upacara pada Apel Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang digelar jajaran Pemerintah Kota Denpasar di Halaman Kantor Walikota Denpasar, Senin (1/6/2026). Apel ini merupakan momentum untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta menjalankan roda pemerintahan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.