Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Eksepsi Ditolak, Jerinx Sah Diadili

Bali Tribune/DEMO – Setiap kali digelar sidang terhadap terdakwa Jerinx, selalu saja diwarnai demo oleh pendukungnya, yang meminta agar Jerinx dibebaskan.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak nota keberatan atau eksepsi  yang diajukan  penasihat hukum terdakwa I Gede Arya Astina alias Jerinx (43), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
  
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Selasa (6/10), majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi menyatakan nota keberatan yang diajukan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, dinilai telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan.
 
"Mengenai benar atau tidaknya terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang dimaksud telah memasuki ranah pokok perkara sehingga terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa berkaitan dengan hal tersebut tidaklah berdasar hukum makanya eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Adnya Dewi  saat membacakan putusan sela dalam sidang yang digelar secara virtual.
 
Dalam pertimbangannya, hakim menolak 7 point eksepsi Jerinx dan penasihat hukumnya. Di antaranya, Hakim menyatakan dakwaan JPU telah sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP. "Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa I Gede Aryastina telah memenuhi syarat formil," ucap hakim.
 
Selain tidak mengabulkan eksepsi, hakim juga menolak penangguhan penahanan Jerinx. Selama persidangan, suami Nora Alexandra itu masih tetap meringkuk di dalam sel tahanan. Namun, sedikit bernapas lega setelah majelis hakim memutuskan sidang berikutnya digelar secara tatap muka. 
 
Ada beberapa pertimbangan sidang digelar tatap muka. Yakni sidang pidana bertujuan mencari kebenaran materiil. Selain itu sidang daring tidak wajib.
 
"Melihat perkembangan persidangan dan kasuistik, maka persidangan digelar offline. Namun, harus disepakati tetap menerapkan protokol kesehatan," imbuh hakim Adnyana Dewi.
 
Hakim juga meminta Jerinx menghormati persidangan dengan menggunakan pakaian sopan. Ini karena selama persidangan Jerinx selalu menggunakan kaus oblong dan celana pendek. "Terdakwa juga harus menggunakan pakaian yang sopan," kata hakim yang kemudian disanggupi Jerinx.
 
Sidang selanjutnya beragendakan pembuktian dengan mendengar keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh JPU pada Selasa (13/10) mendatang.
 
Seperti diketahui, ada beberapa hal yang menjadi nota keberatan yakni JPU menyusun dakwaan berdasarkan asumsi bukan fakta. Selain itu, surat dakwaan sedemikian singkat, surat dakwaan tersebut disusun dengan cacat formil, penuh ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan sehingga surat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel. Karena itu, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim supaya membebaskan Jerinx dari segala dakwaan JPU.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kabel Udara di Sanur Segera Dipindahkan, Sekda Denpasar Pastikan Kesiapan Teknis SJUT-IPT

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam menjadikan kawasan Sanur sebagai destinasi wisata unggulan yang modern dan berestetika. Langkah strategis terbaru yang dilakukan adalah mematangkan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) untuk memindahkan kabel telekomunikasi dari udara ke bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Resmikan Safety Riding Center Jateng, Perkuat Budaya Berkendara Aman

balitribune.co.id | Semarang – Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian PT Astra International Tbk secara resmi membuka Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang pada Rabu (15/7/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi wujud komitmen Astra Motor dalam memperkuat perannya mewujudkan budaya keselamatan berkendara di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Budaya Aman di Jalan, 53 Duta Keselamatan Berkendara Ikuti Safety Riding Camp 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Guru, siswa hingga mahasiswa dari berbagai wilayah di Tanah Air mengikuti Safety Riding Camp 2026 yang diselenggarakan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM). Mereka menguji pengetahuan dan keterampilan berkendaranya sekaligus berkompetisi membuktikan siapa yang terbaik dalam mengampanyekan keselamatan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Capaian CKG Baru 23,11 Persen, Dinkes Tabanan Luncurkan Inovasi SAPA CKG Ngayah Ring Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan mencatat realisasi kumulatif Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di wilayah tersebut baru mencapai 23,11 persen hingga 12 Juli 2026. Angka tersebut setara dengan 110.353 orang dari total sasaran masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Teken Nota Kesepakatan Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengoptimalkan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Rabu (15/7/2026) memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Berkedok SBKKN, OJK Bali Tegaskan Ajakan "Bebas Utang" Adalah Penipuan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penawaran dari oknum atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit serta mengajak debitur untuk tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.