Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ekspansi ke Pulau Dewata, Changan Resmikan Dealer Pertama di Bali via Top Motor

Tiongkok
Bali Tribune / KIKA - Chief Operating Officer Changan, Ariadi bersama owner Changan Top Motor Bali, Charles saat memperkenalkan Changan Deepal S07

balitribune.co.id | Mangupura - Pabrikan mobil listrik asal Tiongkok, Changan Automobil memperluas penetrasi pasar di Indonesia dengan membuka oulet pertama  di pulau Dewata. Di Bali Produsen mobil yang telah tersebar lebih dari 130 negara dan memulai debut di Indonesia GJAW 2025 bernaung dibawah bendera Top Motor Bali. Kepastian  Top Motor Bali sebagai main dealer Changan disampaikan Chief Operating Officer Changan, Ariadi disela-sela kopi dan diskusi bersama media, Sabtu (31/1). 

“ Ya Top Motor akan menjadi main dealer Changan di Bali. Selanjutnya disebut Changan Top Motor Bali,” kata Ariadi.

Ariadi menuturkan, hadirnya Changan Bali sejalan dengan langkah strategis untuk  membuka  pasar di luar pulau Jawa.

“Bali menjadi main dealer pertama di luar Jawa. Kami melihat Bali memiliki potensi tinggi sejalan dengan pertumbuhan mobil listrik yang terus meningkat,” kata Ariadi .

Owner Changan Top Motor Bali, Budhi Giri Rakshita yang akrab disapa Charles mengatakan, tertarik menjadi distributor Changan lantaran mobil ini bukan hanya menawarkan kendaraan sekadar kenyamanan dan desain. Namun sebuah mobil dengan inovasi dan ada tanggung jawab pada lingkungan.

“Kami melihat, Bali memiliki potensi besar untuk market mobil listrik, serta lini produk Changan akan menjadi pilihan baru kendaraan modern," ucap dia.

Charles menjelaskan, outlet Changan Top Motor di Bali akan berlokasi di  Jimbaran-Badung Bali dan rencananya akan grand opening dalam waktu dekat. Meskipun begitu lanjut Charles, Changan Top Motor Bali sudah membuka  krant pemesanan unit mobil bahkan sudah beberapa unit sudah SPK.

Selain diskusi dan kopi bersama Changan Top Motor Bali juga memberikan kesempatan pada media Bali mencoba langsung dua produk Changan. Masing-Masing,  Changan Deepel  S07 dan Changan Lumin . Changan Deepal S07  merupakan SUV Listrik Premium dengan harga  Bali dibandrol Rp 600 jutaan . Mobil ini mampu jarak hingga 560 kilometer dan sudah mendukung pengisian cepat DC. Spesifikasi tersebut ditujukan untuk menjaga daya jelajah pada perjalanan jauh sekaligus menawarkan performa yang efisien,

Sementara Changan Lumin merupakan city car listrik dengan desain imut dan futuristik. Menggunakan baterai LFP, jarak tempuh hingga 300 km (sekali charge), kecepatan maksimal 101 km/jam. Harga Bali dibandrol dikitaran Rp 200jutaan.

wartawan
HEN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.