Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ekstasi Dua Butir Mengantar Gadis Cantik asal Buleleng ke Penjara

Bali Tribune/ Ketut Ayu Arsani (19) saat mendengarkan putusan Majelis Hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Entah apa yang merasuki pikiran Ketut Ayu Arsani (19) hingga berani menyalahgunakan Narkotika jenis ekstasi. Akibatnya, gadis belia asal Kelurahan Paket Agung, Buleleng ini terpaksa mendekam di penjara selama 4 tahun. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai I Made Pasek pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/1). 
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perempuan berparas ayu ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir. Perbuatannya tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkika. 
 
"Oleh karena itu menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Pasek. 
 
Tak cuma itu, gadis kelarihan 11 Juni 2000 juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. 
 
Menanggapi putusan ini, Arsani melalui penasehat hukumnya Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Nih Luh Wayan Adhi Antari mewakili  Hari Soetopo belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut. "Pikir-pikir yanh mulia," kata Jaksa Adhi Antari. 
 
Dalam tuntutan JPU sebelumnya, Arsani dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta yang bisa diganti pidana penjara selama 6 bulan. 
 
Asal tahu saja,  Arsani ditangkap oleh petugas kepolisian pada 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di areal parkir Mc Donald Jalan Gatot Subroto Tengah No.238, Denpasar Selatan. 
 
Berawal dari keinginannya untuk mengkonsumsi ekstasi. Lalu dia kemudian menghubungi seseorang bernama Nofi (DPO) pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 Wita untuk membeli 2 butir ekstasy seharga Rp 1 juta.
 
Setelah bersepakat, dia bersama Nofi kemudian bertemu di pinggir Jalan Malboro depan Mc Donald sekitar pukul 02.30 Wita. Lalu setelah menerim 1 plastik klio berisi dua butir ekstasy, Ayu kemudian menghubungi temannya bernama Fani untuk nongkrong di Mc Donald Jalan Gatot Subroto. 
 
"Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang menyalahgunkan Narkotika. Selanjutnya dilakukan pengintaian pada hari Senin 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.30 Wita di areal parkir restoran MC Donald Jalan Gatsu Tenganh," beber JPU. Arsani pun berhasil diciduk dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir  ekstasy warna hijau seberat 0,62 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kasus Bule Tembak Bule di Vila Mungu Mulai Disidang, Pelaku Telah Rancang Dua Bulan Sebelumnya

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi penembakan terhadap bule Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1 Gang Maja di Jalan Munggu - Seseh, Banjar Sedahan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabulaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita benar - benar terencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Infrastruktur Jalan, Bupati Badung Tandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah dengan PT SMI

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk akselerasi pembangunan infrastruktur jalan guna mengurai kemacetan di kawasan Kuta Selatan dan Kuta Utara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Badung antara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dengan Pemkab Badung, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Pu

Baca Selengkapnya icon click

Dikelola Kominfo, Bupati Adi Arnawa Luncurkan “Update” Kontak Bupati dan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Badung, Rabu (29/10/2025) meluncurkan update dua produk digitalisasi yakni Kontak Bupati dan CCTV Analitik.

Peluncuran tersebut juga dimeriahkan dengan acara BATCH yakni Badung Talks Creative and Hetero Space merupakan sebuah event inovatif sebagai ruang interaksi, kolaborasi, dan aktualisasi diri anak muda Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prokopim Denpasar Ajak Forum Wartawan Kunjungi Surabaya

balitribune.co.id | Surabaya - Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, bersama Forum Wartawan Denpasar, melaksanakan kegiatan Fasilitasi Komunikasi Pimpinan ke Pemerintah Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (30/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.