Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Emak-emak Korupsi Berjamaah Diadili PN Tipikor Denpasar

Bali Tribune/Para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (30/4) kemarin.

balitribune.co.id | DenpasarLima orang emak-emak asal Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tertunduk malu saat menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Denpasar, Selasa (30/4) kemarin. Kelimanya menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Kapal yang merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar  lebih.

Mereka adalah Ni Kadek Ratna Ningsih (38), Ni Wayan Suardiani (36), Ni Made Ayu Ardianti (42), Ni Nyoman Sudiasih (36), serta Ni Luh Rai Kristianti (50), yang berkas dakwaannya terpisah (split). 

Para terdakwa ini muncul dihadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi secara bersamaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terlebih dahulu membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Ni Luh Rai Kristianti. 

Diuraikan dalam berkas dakwaan JPU I Wayan Suardi, terdakwa selaku pemungut tabungan (Kolektor) LPD Desa Kapal  terhitung sejak tahun 2001 hingga tahun 2012 telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp5.020.102.760. 

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Drs. I Made Ladra (sudah divonis 3,5 tahun penjara -red) secara melawan hukum tidak menyetorkan sebagian uang hasil pungutan ke kas LPD Desa Kapal kemudian mendapat kredit yang tidak sesuai prosedur serta membuat seolah-olah kredit tersebut menjadi lunas," sebut JPU. 

Sejak diangkat menjadi karyawan LPD Desa Kapal sejak tahun 2001 sebagai kolektor di lingkungan Banjar Jeluk dan Banjar Basang Tamiang dengan tugas mencari nasabah dan memungut dana tabungan, serta membuat laporan dan membuat setoran ke kasir.

Namun dalam prakteknya, terdakwa malah menyalahgunakan jabatannya dengan tidak menyetorkan uang hasil pungutan ke kas, malah membuat penarikan tabungan fiktif hingga membuat deposito palsu.

"Bahwa uang nasabah yang diperoleh dari perbuatan sebagaimana disebut diatas diperngunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan keluarganya," kata JPU. 

Hal serupa juga dilakukan ke empat terdakwa lainnya. Masing-masing juga telah memperkaya diri sendiri. Di antaranya, terdakwa Ni Kadek Ratna Ningsih sebesar Rp2.229.071.475, Ni Wayan Suwardiani sebesar Rp246.373.350, terdakwa Ni Made Ayu Arsianti sebesar Rp272.890.000 dan I Nyoman Ni Nyoman Sudiasih sebsar Rp400 juta. 

Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian perekonomian negara dari kantor Akuntan Publik K GUNARSA No:73/ LAK/KG/VIII/2017 tangga 18 Agustus 2017, para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15.352.058.925.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9, Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Para terdakwa yang didampingi penasehat hukum yang sama,I Komang Sutama dan Made Sudjana, tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian denga menghadirkan para saksi, Selasa (7/5) mendatang. 

wartawan
Valdi
Category

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nikmati Sensasi "Satay & Wok" All You Can Eat Interaktif di Anathera Resort Kuta

balitribune.co.id | Kuta – Anathera Resort Kuta kembali mempersembahkan pengalaman kuliner istimewa melalui promo terbaru “Satay & Wok – All You Can Eat”, sebuah konsep makan malam interaktif yang memadukan sajian sate premium dan live cooking wok station hanya dengan IDR 190.000++ per orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.