Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Cabor Porprov Dihelat di Tabanan, Perbaikan Venue Capai Rp300 Juta Lebih

Made Nurbawa
Bali Tribune / Made Nurbawa

balitribune.co.id | Tabanan - Porprov Bali 2025 masih digelar secara gotong royong, sama seperti ketika ajang ini dihelat dalam kondisi pandemi Covid-19, dua tahun lalu. Kabupaten Tabanan, dirancang bisa menggelar pertandingan empat cabor, yakni atletik, panjat tebing, balap sepeda, dan wushu.

“Tentu kami akan melakukan perbaikan venue yang akan dipakai Porprov Bali 2025 tersebut, yang diperkirakan menelan biaya lebih dari Rp 300 juta,” ucap Ketua Umum KONI Bali Made Nurbawa, Minggu (9/3).

Ia menjelaskan untuk venue cabor atletik di Stadion Debes, panjat tebing di Stadion Santika Jaya, Kecamatan Kedirim balap sepeda rencananya menggunakan tiga lokasi, yakni di Kecamatan Penebel, Kecamatan Baturiti, dan di depan Kantor Bupati Tabanan. Sementara wushu digelar di GOR Debes Utara.

"Yang menelan biaya paling banyak itu atletik karena penambahan lapisan batu bata tabur. Itu saja kira-kira menelan biaya kurang lebih Rp300 juta. Kalau ditambah tiga lainnya bisa lebih dari nominal tersebut," paparnya saat ditemui di Kantor KONI Tabanan.

Pemilihan atletik diselenggarakan di Stadion Debes karena beberapa aspek yakni jalur dan panjang lintasan paling memungkinkan di Bali. Kemudian ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda) atletik pada tahun 2024 dilaksanakan di lokasi tersebut.

Sedangkan untuk venue lainnya cukup memerlukan perbaikan ringan dan penambahan fasilitas penunjang agar pertandingan berjalan lancar nantinya.

"Seperti di lokasi panjat tebing. Karena baru dibuat sehingga butuh penataan di sekitar lokasi lintasan," bebernya.

Lantas darimana sumber anggaran untuk perbaikan tersebut? Nurbawa mengatakan jika dana berasal dari KONI Bali.

"Karena kami tidak memohon untuk menjadi tuan rumah, melainkan ditunjuk. Tapi kami tetap akan menghormati berapapun dana yang disupport oleh KONI Bali nantinya untuk perbaikan venue," tandas Nurbawa.

wartawan
NOM
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.