Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Kali Bawa Sabu Ke LP, Nur Yani Menangis Dipersidangan

Terdakwa Nur menangis saat jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Proses pemeriksaan terhadap kerabat warga binaan yang berkunjung ke Lapas, ternyata tidak seketat yang dibayangkan. Terbukti, Nur Yani (27), yang diadili karena kasus Narkotika ini sudah empat kali berhasil memasok sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. Pengakuan perempuan asal Tegal, Jawa Tengah, itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (8/10). Saat itu, ketua hakim I Dewa Made Budi Watsara mulai mengorek keterangan terdakwa dengan menanyakan sudah beberapa kali  menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas. Perempuan yang bekerja di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kuta, Badung, ini pun langsung mengakui jika percobaan penyelundupan sabu-sabu yang membuat dirinya diseret ke kursi pesakitan bukan yang pertama  kali. "Sudah empat kali, yang mulia," akunya. "Gimana caranya kamu bisa membawa sabu ke dalam (Lapas," tanya Hakim Budi Watsara. "Dimasukan ke bagian dalam saku jaket," katanya. "Memangnya kamu tidak digeledah?," tanya Hakim lagi. "Diperiksa tapi tidak secara menyelurh," jawabnya. "Pantas aja bisa lolos," kata ketua hakim. Lau ketua hakim kembali menanyakan tujuan dari sabu-sabu yang dikirim kepada warga binaan bernama Anton Listyo Tranggono. "Kata Anton buat dipakai bareng-bareng orang di dalam," kata Yani. "Oh jadi di dalam itu bisa pakai narkoba yah," kata Hakim Budi Watsara dengan nada heran. Dalam keterangannya, perempuan yang tinggal di sebuah kos yang beralamat Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar, mendapat sabu-sabu tersebut dari tempelan sesuai alamat yang diperintahkan Anton. Dia juga mengaku jika tidak mendapat upah dari perbuatannya itu. "Memangnya Anton ini siapanya kamu,? tanya Hakim. "Pacar yang mulia," jawab Yuni. "Berapa yang kamu dapat dari dia,"cecar Hakim lagi. " Tidak ada, karena sayang saja," jawab Yuni, seraya menambahkan jika ada sisa dari sabu-sabu yang dia kirim ke Lapas, dia pakai sendiri. Yuni mulai menangis saat Hakim Budi Watsara memulai menasehatinya. Apalagi, terdakwa sudah dikarunia anak yang saat ini diasuh oleh orang tuanya di kampung. "Kasian anak kamu di Jawa. Cari kerjaan yang lain, percuma dapat uang banyak kalau ujung-ujungnya di penjara," kata Hakim. Sementara dalam dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa kemudian ditangkap di Kosnya di Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 30 Maret 2018. Berawal dari ditemukannya paket sabu-sabu seberat 19, 84 gram netto disimpan di dalam satu bungkus roti merk Sari Roti, yang dikirim melalui Ojek online (Ojol) untuk diselunpkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Marer 2018.  Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip didalam berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram.  Akibatnya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 1dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hari Media Sosial: Ketika Kecepatan Beradu dengan Akurasi

balitribune.co.id | Hari Media Sosial di Indonesia yang jatuh pada 10 Juni tahun ini, momentum untuk melihat kembali bagaimana platform digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, mencari informasi, hingga membentuk opini publik. Dalam dua dekade terakhir, media sosial menjelma menjadi salah satu kekuatan terbesar dalam penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya icon click

Pertahankan Tata Kelola Keuangan Terbaik, Bangli Raih WTP Kesepuluh Kalinya

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Bangli berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.