Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Pejabat Perebutkan Kursi Sekda Jembrana

Bali Tribune/ TEST - Empat pejabat yang lolos test administrasi pada seleksi JPT Pratama Sekda Jembrana.


balitribune.co.id | Negara  - Setelah enam bulan tanpa pejabat definitive, tahapan seleksi jabatan Sekda Jembarana bergulir. Dari lima pejabat yang mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk menentukan Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, empat pejabat yang maju ke babak berikutnya. Satu di antaranya pejabat di Pemprov Bali.
 
Seleksi JPT pratama untuk pengisian jabatan Sekda Jembrana melalui seleksi terbuka untuk pertamakalinya dilakukan tahun 2016 lalu. Setelah ditinggal pensiun oleh I Made Sudiada pada akhir Desember 2020 lalu, belum ada pejabat Sekda Jembrana definitive. Selama enam bulan berjalan, jabatan Sekda Jembrana diisi oleh Penjabat (Pj) Sekda. Asisten I Pemerintahan Sekda Jembrana I Nengah Ledang sudah dua kali menjabat Pj Sekda. Akhirnya kini kembali dilakukan seleksi terbuka untuk pengisian Sekda Jembrana.
 
Dari lima pejabat yang mendaftar, empat orang yang lolos ke tahap selanjutnya. Keempat pejabat tersebut yakni Ir. Made Dwi Maharimbawa (Kepala Dinas Perhubungan, Perikanan dan Kelautan Jembrana), Ni Wayan Koriani,SH.MH (Inspektur Kabupaten Jembrana), Drs. I Made Budiasa, M.Si (Kepala Badan Kepegawaian dan Pemgembangan Sumberdaya Manusia Jembrana), dan Drs. I Komang Kusumaedi, M.Si (Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Provinsi Bali).
 
Sedangkan Drs. Agus Adinata (Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana) dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Keempat pejabat yang lolos ke tahap selanjutnya tersebut telah mengikuti tes penulisan makalah yang dilaksanakan, Senin (14/6/21), di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali. Ketua panitia seleksi (pansel) JPT Pratama Sekda Kabupaten Jembrana, Ketut Lihadnyana mengakui adanya satu orang peserta seleksi yang bukan PNS dari Kabupaten Jembrana. "Secara aturan yang bersangkutan memang memenuhi semua persyaratan," ucapnya. 
 
Beberapa persyaratan administrasi dalam seleksi JPT Pratama Sekda Jembrana diantaranya berstatus sebagai PNS pada Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah Provinsi Bali dan memiliki pangkat/golongan ruang sekurangnya Pembina Tk.I (IV/b) serta sedang dan atau pernah menduduki jabatan administrator (eselon III). Selain itu juga yang pernah menduduki jabatan fungsional jenjang ahli madya sekurang-kurangnya 2 tahun.
 
Menurutnya diutamakan bagi yang sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama (eselon II.b), sesuai tertuang pada pengumuman panitia seleksi pengisian JPT pratama sekretaria daerah secara terbuka nomor: 03/PANSEL JPT/2021. Sehingga Drs. I Komang Kusumaedi, M.Si yang merupakan PNS pada Pemerintah Provinsi Bali lolos sebagai peserta seleksi.  Setelah melewati uji penyusunan makalah, seleksi akan dilanjutkan dengan assessment di hari ke-2 dan wawancara di hari ke-3 Rabu (16/6). 
 
Hasil seleksi tersebut dikatakannya nanti akan diserahkan oleh Panitia Seleksi kepada Bupati Jembrana selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dari tiga nama yang memperoleh peringkat tiga besar yang nantinya akan diserahkan sebagai kandidat Sekda Jembrana tersebut, akan dipilih satu nama sebagaai Sekda Jembrana oleh Bupati Jembrana.  
wartawan
PAM
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.