Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Remaja Begal Bersenjata Dibekuk Polisi

pelaku begal
Bali Tribune / PELAKU - Barang bukti dan pelaku begal saat dirilis Polsek Kuta

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di kawasan Jalan By Pass Ngurah Rai, dekat pintu tol Bali Mandara, Tuban, Kuta, Badung. Empat remaja laki-laki berhasil dibekuk polisi setelah melakukan aksi jahatnya pada Sabtu (26/4) dini hari.

Pengungkapan aksi kejahatan ini berdasarkan laporan dari korban seorang mahasiswi Dengi Ronda (25) dengan register Laporan Polisi Nomor; LP/B/61-IV/2025/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI. Ia menjadi sasaran kawanan begal saat pulang kerja sekitar pukul 02.00 WITA. Korban dipaksa berhenti oleh para pelaku yang menggunakan dua sepeda motor, kemudian ditodong dengan senjata api jenis Airsoft Gun. Selain mengambil barang-barang berharga korban, pelaku juga sempat memukul korban menggunakan gagang pistol menyebabkan luka di bagian rahang dan mulut. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,5 juta. Barang-barang yang dirampas antara lain dompet berisi dokumen penting, uang tunai, kunci sepeda motor, dan satu unit ponsel," ungkap Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra di Mapolsek Kuta, Selasa (29/4).

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta di bawah pimpinan IPDA I Putu Santhi Adnyana berhasil mengamankan para pelaku di area Central Parkir Kuta pukul 04.00 WITA atau dua jam pascakejadian. Para pelaku masing - masing berinisial DCY (16), RWXT (17), SAP (17), dan KKI (15). Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Kuta dan mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor, tiga unit ponsel berbagai merek, serta satu unit Airsoft Gun warna hitam yang digunakan untuk mengancam korban," terangnya.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kuta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan menuntaskan penyidikan kasus ini, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah Kuta dari segala bentuk kejahatan, khususnya menjelang musim liburan yang meningkatkan aktivitas wisatawan,” pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.