Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Empat Siswi Klungkung Wakili Bali OSN Tingkat Nasional

Bali Tribune / APRESIASI - Pj Bupati Jendrika apresiasi 4 siswa Klungkung yang wakil Bali diajang OSN tingkat nasional.

balitribune.co.id | SemarapuraEmpat siswi asal Kabupaten Klungkung, yakni Luh Putu Rani Nanda Iswari asal sekolah SMPN 1 Semarapura mata pelajaran IPA, Ni Putu Seyla Anggareni Putri asal sekolah SMPN Satu Atap Bunga Mekar mata pelajaran IPA, Gusti Ayu Janetri SMPN 1 Semarapura mata pelajaran IPS, dan Ini Putu Ayu Suci Ferayanti asal sekolah SMPN Satu Atap Bunga Mekar, Mata pelajaran Matematika mewakili Provinsi Bali dalam ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Nasional pada tanggal 5-11 Agustus 2024 di Jakarta.

Keempat siswi ini diantarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Klungkung, I Ketut Sujana dan kepala sekolahnya menemui Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika di Ruang Kerjannya, Senin (29/7).

Pj Bupati Jendrika merasa kagum dan bangga melihat pontensi siswa siswi klungkung yang membanggakan di bidang Sain. Dirinya langsung mengucapkan selamat atas prestasi yang didapat selama ini mewakili kabupaten klungkung ke tinggal provinsi dan sekarang mewakili provinsi bali ke tingkat nasional. “Prestasi yang sangat membanggakan kesempatan tidak akan datang ke dua kalinya. Maksimalkan kesempatan ini dengan menjadi yang terbaik. Adik adik pasti bisa, yang lain bisa, kamu harus lebih bisa,” ucap Jendrika.

Pihaknya juga mengingatkan agar tetap belajar dengan disiplin dan diiringi dengan doa serta tetap dijaga nama baik kabupaten klungkung dan provinsi bali. “Jadikanlah diri anda menjadi yang terbaik dari teman teman anda yang baik. Selamat mengikuti Olimpiade Nasional semoga menjadi yang terbaik,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan Klungkung I Ketut Sujana mengatakan, keempat orang siswi asal klungkung ini akan bertanding di tingkat nasional bersama 10 orang lainya dari Bali yang lolos. “Pelaksanaan OSN Tingkat Nasional dilaksanakan Senin s.d Minggu/tgl 5 s.d 11 Agustus 2024 di Redtop Hotel & Convension Center JI. Pecenongan No. 72 2, RT.2/RW.4 Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat serta Pelaksanaan Pembinaan di Provinsi dilaksanakan Selasa s.d Sabtu/ Tgl 30 Juli s.d 3 Agustus 2024 Hotel Griya Agung Mahajaya, Denpasar J1. Cokroaminoto No. 63, ubung Kec. Denpasar Utara,” jelas Ketut Sujana.

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.