Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enam Fraksi Setuju, Pembahasan Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM Dilanjutkan

Bali Tribune / RANPERDA - Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Bupati atas Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM serta Perlindungan Produk Lokal, Selasa (7/11).

balitribune.co.id | Singaraja – Dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Bupati atas Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM serta Perlindungan Produk Lokal, Selasa (7/11) ,enam Fraksi sependapat agar pembahasan dilanjutkan.Hal itu setelah mendengar jawaban Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Inisiatif DPRD Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Pelindungan Produk Lokal.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH dihadiri Pj. Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnya, M.M.A, Wakil Ketua DPRD Buleleng, Anggota DPRD Buleleng, Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Buleleng serta tamu undangan lainnya, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Buleleng.

Dalam pandangannya yang dibacakan oleh Putu Mangku Budiasa, SH.MH sebagai juru bicara, Gabungan Fraksi DPRD Buleleng menyampaikan sependapat dengan pendapat PJ. Bupati Buleleng untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang jumlahnya mencapai 67.203 pelaku usaha yang ada di Kabupaten Buleleng serta memberikan perlindungan terhadap produk lokal. 

Dengan disahkannya Ranperda tersebut diharapkan mampu mendorong distribusi barang/jasa utamanya produk lokal dimasyarakat dan terciptanya perluasan lapangan pekerjaan yang tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

“Sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan Pemerintah kepada UMKM dan produk lokal, DPRD Buleleng dan Pemerintah akan membahas Ranperda ini sampai nanti bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kami sangat berharap kepada pelaku UMKM serta masyarakat untuk bisa memberikan masukan sehingga nantinya perda ini benar-benar bisa memajukan dan melindungi UMKM serta produk lokal yang ada di Buleleng,” tandasnya.

 

wartawan
CHA
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.