Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enam Pendaki Tersesat di Lereng Gunung Adeng

Bali Tribune / PENCARIAN - Tim gabungan melakukan pencarian terhadap enam orang pendaki Gunung Adeng yang tersesat pada Minggu (5/11).

balitribune.co.id | Tabanan - Enam orang pendaki tersesat di lereng Gunung Adeng, Banjar Abang, Desa/Kecamatan Baturiti pada Minggu (5/11) sekitar pukul 18.00 Wita. Keenam pendaki itu akhirnya ditemukan pada Senin (6/11) sekitar pukul 00.30 Wita dalam keadaan selamat setelah tim gabungan melakukan pencarian.

Keenam pendaki tersebut, yakni I Made Yoga Supartana (25) dari Denpasar, Astrid Dyah Wuriastuti (25) asal Jawa Tengah, dan I Made Merta Sedana Adi Widhiharsa (24) dari Denpasar. Kemudian Ni Ketut Pradnyasari (23) dari Denpasar, Ni Rai Sriardani (24) asal Mengwi, Badung, dan Reza Julia Pratiwi (25) dari Sidoarjo, Jawa Timur. “Keenam pendaki ditemukan dalam keadaan selamat,” jelas Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Gusti Made Berata.

Ia menjelaskan, keenam pendaki tersebut berangkat dari Denpasar sekitar pukul 08.30 Wita pada Minggu (5/11). Mereka tiba di pos pendakian awal di Banjar Abang sekitar pukul 10.00 Wita. Sekitar 30 menit kemudian, mereka memulai proses pendakian.

Mereka tiba di puncak Gunung Adeng sekitar pukul 15.30 Wita dan sekitar satu jam kemudian mereka berniat kembali ke pos awal pendakian. Namun, dalam perjalanan menuju pos awal pendakian mereka tersesat. “Dan salah satu dari mereka menghubungi call center Polri 110,” imbuhnya.

Sekitar pukul 18.55 Wita, tim gabungan yang terdiri dari Polsek Baturiti, Koramil 07/Baturiti, BPBD Tabanan, staf Kantor Camat Baturiti, dan sejumlah warga Banjar Abang menerima laporan tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, tim gabungan melakukan pencarian hingga keenam pendaki tersebut ditemukan di lereng Gunung Adeng dalam keadaan selamat. “Sekitar pukul 02.00 Wita mereka berhasil dievakuasi menuju pos awal pendakian dan selanjutnya dikembalikan ke rumah masing-masing,” tukasnya.

wartawan
JIN
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.