Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enam Tokoh Merapat, Golkar Belum Beri Restu

Bali Tribune/ MERAPAT - Gde Sumarjaya Linggih bersama lima bakal calon kepala daerah yang merapat ke Partai Golkar.
balitribune.co.id | Denpasar - Enam tokoh resmi telah mengajukan lamaran ke Partai Golkar, jelang Pilkada Serentak 2020. Mereka adalah IGA Mas Sumatri, Wayan Artha Dipa, Nengah Tamba, Made Subrata, Anak Agung Ngurah Manik Danendra, dan Anak Agung Ngurah Panji Astika.
 
IGA Mas Sumatri merupakan Bupati Karangasem sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Karangasem. Beberapa waktu lalu, Mas Sumatri sudah mengajukan lamaran resmi ke Partai Golkar, untuk kembali bertarung pada Pilkada Karangasem 2020 mendatang.
 
Selanjutnya Made Subrata, merupakan adik dari Bupati Bangli Made Gianyar, yang sudah resmi menjadi kader Partai Golkar. Made Subrata sudah melamar ke Partai Golkar untuk menjadi calon bupati pada Pilkada Bangli 2020.
 
Adapun Wayan Artha Dipa yang tak lain adalah Wakil Bupati Karangasem, beberapa waktu lalu juga telah resmi gabung dengan Partai Golkar. Sebelumnya, Artha Dipa merupakan Dewan Penasehat DPW Partai NasDem Provinsi Bali. Artha Dipa gadang - gadang akan diusung Partai Golkar pada Pilkada Karangasem 2020 mendatang.
 
Sementara Nengah Tamba, merupakan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali sekaligus mantan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. Nengah Tamba bahkan sudah mendaftar di Partai Golkar sebagai bakal calon bupati pada Pilkada Jembrana 2020.
 
Sedangkan Anak Agung Ngurah Manik Danendra, tak lain adalah tokoh Puri Tegal Denpasar. Notaris ini sejak beberapa bulan terakhir mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wali kota pada Pilkada Kota Denpasar 2020. Tokoh Puri Tegal Denpasar ini juga berharap bisa diusung oleh Partai Golkar dan koalisi untuk menantang petahana yang bakal diusung PDIP.
 
Terakhir, Anak Agung Ngurah Panji Astika, juga menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon bupati pada Pilkada Tabanan 2020 mendatang. Tokoh Puri Anom Tabanan ini siap mengikuti seluruh tahapan dan mekanisme di internal Partai Golkar.
 
Dari enam tokoh ini, lima di antaranya hadir dalam acara puncak peringatan HUT ke - 55 Partai Golkar, di Wantilan Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Bali, di Denpasar, Minggu (15/12). Hanya Mas Sumatri yang tak tampak hadir dalam acara yang dirangkai dengan syukuran atas terpilihnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2019-2024 itu.
 
Walau sudah melamar dan dipastikan akan mengikuti penjaringan di internal Partai Golkar, keenam tokoh ini tak otomatis akan mendapat restu dari "Beringin". Sebab, Partai Golkar memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dilewati, sebelum memberikan rekomendasi kepada pasangan calon yang akan diusung.
 
"Bisa terpilih, bisa juga tidak. Dan kami berharap, harus legowo jika tidak terpilih," kata Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gde Sumarjaya Linggih, saat memberikan keterangan kepada wartawan wartawan bersama kelima bakal calon kepala daerah, di sela-sela kegiatan tersebut.
 
Menurut dia, Partai Golkar memiliki manajemen organisasi yang rapi. Dalam mengambil keputusan pun, Partai Golkar memiliki tahapan - tahapan yang harus dilewati. Partai Golkar tidak mengenal adanya keputusan yang sepihak.
 
"Partai Golkar memiliki mekanisme. Ada pendaftaran, survei, pleno, lalu keputusan. Dan tidak keputusan sepihak. Jadi teman-teman (para bakal calon) harus bersabar dengan mekanisme Golkar," ujar Sumarjaya Linggih, di hadapan para bakal calon yang hadir.
 
"Selain PDLT, indikator penting yang digunakan oleh Partai Golkar adalah survei. Kalau survei jeblok, kita tidak bisa paksakan, supaya tidak semua rugi. Kader rugi, partai rugi. Kalau elektabilitas kurang, popularitas kurang, tidak bisa kita paksakan. Kasihan partai, kasihan calonnya juga," imbuhnya.
 
Hal ini, menurut Sumarjaya Linggih, juga berlaku untuk kader. Meski menjadi prioritas, namun tak otomatis kader langsung diusung. PDLT dan hasil survei tetap menjadi patokan Partai Golkar dalam mengusung calon pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. 
wartawan
San Edison
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.