Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Enem Terdakwa Kasus Penculikan WNA Bulgaria Terancam 12 Tahun

Para terdakwa kasus penculikan kepada seorang Bule jalani sidang perdana.

BALI TRIBUNE - Enam terdakwa dari Kejari Badung kasus penculikan, penganiayaan, dan penyekapan terhadap wisatawan Bulgaria bernama Geroge Jordanov (46), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dari enam terdakwa  ini, 3 orang di antaranya warga negara asing (WNA), masing-masing bernama  Kahraman Midis (32) dan Kamal Kapuci (30), asal Turki , dan Tihomir Asenov Danailov, (35) asal Bulgaria. Sementara 3 tersangka lainnya adalah WNI, yakni Yusuf Efraim Kiuk (29), Yusten Jorans Kapitan, (29) dan Deti, (27). Dalam sidang tersebut, para terdakwa didudukan secara bersama untuk mendengar surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya. Ke enam terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan kedua Pasal 333 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. JPU Eddy di depan mejelis hakim diketuai  I Ketut Suarta menguraikan awal mula kasus yang diduga motif balas dendam ini. Dalam dakwaan untuk terdakwa Deti dan Yusten yang terpisah (displit) dengan 4 terdakwa lainnnya disebutkan, bahwa kasus penculikan ini berawal pada tanggal 2 Februari 2018 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Restoran Mr.KebabJalan Dewi Sri, Kuta,  Badung. Kala itu, korban Goege Jordanov yang keluar dari Mini Mart didatangi oleh terdakwa Kapuci dan Ken.  Ke dua terdakwa kemudian langsung memengang tangan korban dan melakukan introgasi sambil menampar pipi korban. Tak lama kemudian, Husain Kaya alias Denis (DPO) datang dan menyuruh membawa korban menuju belakang dapur Restoran Mr. Kebab. Sesampai ditempat itu, datang lagi terdakwa Danailov yang kemudian disusul terdakwa Deti yang langsung mendekati korban sambil berkata "ini orang yang sama di Polsek Kuta,". Singkat cerita, korban kemudian dibawa ke di sebuah rumah kos di Gang Dispen I, Jalan Kampus Unud, Jimbaran. Setiba ditempat ini, kaki korban kemudian diikat mengunakan kabel dan dilakukan introgasi secara bergantian oleh para terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa Kapitan menampar  dan menendang wajah korban sedangkan terdakwa Deti sambil marah-marah dengan mengancam akan memenjarakan korban, yang kemudian diikuti Kahraman dengan mengancam akan membunuh korban serta Husain Kaya memukul kaki kiri korban mengunakan palu. Penyekapan terhadap korban ini berlangsung hingga tanggal 5 Februari 2018 setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari Kedubes Bulgaria yang melaporkan warganya diculik oleh warganegara Turki dan orang lokal.  Menanggapi dakwaan JPU, para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya, Erwin Siregar dkk, tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan sehingga sidang dapat dilanjutakan pembuktian dengan memeriksa para saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya icon click

Gen Z Berkarya, Indonesia Berdaya! Saatnya Tunjukkan Inovasimu di AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Era digital menyuguhkan ruang kreativitas tanpa batas bagi pelajar Indonesia untuk menjadi bagian dari sebuah perubahan. PT Astra Honda Motor (AHM) melalui AHM Best Student 2026 mengajak generasi muda untuk menghadirkan inovasi yang aplikatif, kreatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan, berbasis Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perahu Terbalik di Perairan Gerokgak, Enam Pemancing Selamat

balitribune.co.id I Singaraja - Enam orang pemancing berhasil diselamatkan tim SAR gabungan setelah perahu yang mereka tumpangi terbalik di perairan Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Rabu (3/6/2026) malam. Seluruh korban ditemukan dalam kondisi selamat dan berhasil dievakuasi ke daratan pada Kamis (4/6/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.