Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Entaskan Kemiskinan saat Pandemi, Gratiskan Keberangkatan ke Kapal Pesiar

Bali Tribune/ Ni Luh Komang Ari Ayu Ningrum.



balitribune.co.id | Semarapura - Ketua DPD II Golkar Klungkung Luh Komang Ari Ayu Ningrum yang juga tokoh pariwisata Klungkung kini gencar memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kapal pesiar, berjuang membantu masyarakat disaat pandemi dengan menggratiskan keberangkatan ke kapal pesiar.

Di saat pandemi, program keberangkatan gratis ke kapal pesiar banyak diminati masyarakat. Apalagi program tersebut sangat membantu masyarakat Bali yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Ningrum mengungkapkan, melalui lembaga pelatihan kerja (LPK) Bahamas Maritime School, pihaknya dapat mendidik generasi muda agar bisa menjadi pekerja handal untuk ditempatkan di kapal pesiar. Selama pandemi, pihaknya mengaku telah memberangkatkan sekitar 500 PMI ke kapal pesiar. "Sekarang permintaan pekerja di kapal pesiar sangat tinggi pasca membaiknya kondisi pariwisata di luar negeri," ujarnya.

Mengingat kebutuhan pekerjaan untuk masyarakat sangat tinggi akibat pariwisata Bali yang sampai saat ini masih terpuruk. "Bekerja ke kapal pesiar dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Satu orang saja yang bekerja di kapal pesiar maka dapat membantu minimal satu keluarganya," ungkapnya.

Sebagai komitmennya untuk membantu perekonomian masyarakat, keberangkatan ke kapal pesiar tidak dikenakan biaya. Tiket keberangkatan dan kebutuhan selama bekerja telah ditanggung perusahaan. Hanya saja kelengkapan pribadi untuk memenuhi persyaratan bekerja di kapal pesiar harus dilengkapi secara pribadi seperti sertifikat kerja, visa dan juga pemeriksaan kesehatan.

Meski telah membantu masyarakat melalui dunia pendidikan dan pariwisata, Ningrum mengaku tetap akan berkarir di dunia politik dengan maju pada Pemilu Legislatif 2024. Meski begitu ia tidak mau menyebutkan kemana akan maju. Apakah ke provinsi atau kabupaten. Sebagai orang nomor satu di Golkar Klungkung ia akan berhitung untuk melihat peluang dalam memperebutkan kursi.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.