Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Evaluasi Subak Celokah Desa Subuk Kecamatan Busungbiu

Kadis Kebudayaan Drs. Gde Komang M.Si bersama Tim Penilai Lomba Subak Kabupaten Buleleng saat meninjau berbagai hasil pertanian yang dihasilkan anggota Subak Celokah desa Subuk Kecamatan Busungbiu di wantilan Pura Subak setempat, Senin (8/10) kemarin.

BALI TRIBUNE - Salah satu upaya untuk mewujudkan pembangunan Buleleng yang merata disegala aspek dengan falsafah Tri Hita Karana yang dijiwai oleh Agama Hindu, maka diperlukan berbagai  upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya disektor pertanian. Demikian penyampaian Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Drs. Gde Komang M.Si disela-sela kegiatan evaluasi dan penilaian  Subak Celokah Desa Subuk Kecamatan Busungbiu, Senin (8/10) kemarin. Dia mengatakan,  Subak dan Subak Abian sebagai lembaga adat/tradisional yang bergerak disektor pertanian yang telah diakui sebagai warisan budaya dunia oleh Unesco sehingga sangatlah patut semua pihak terlibat dalam upaya pelestarian lembaga tradisional petani di Bali ini. Lanjut Gde Komang, penilaian lomba subak dibagi menjadi tiga baga (bagian,red) yakni, baga parhayangan, pawongan dan palemahan. Ketiga baga tersebut merupakan unsur utama  konsep Tri Hita Karana. Subak Abian sebagai lembaga tradisional yang khusus bergerak di bidang pertanian lahan kering yang dikenal sebagai organisasi agraris, ekonomis, religius yang ada di Bali sejak dahulu yang dipertahankan keberadaannya sampai sekarang. Guna mempertahankan keberadaan subak, Pemerintah kabupaten Buleleng melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng setiap tahun menggelar Lomba Subak dan Subak Abian antar kecamatan. Dan, dalam lomba Desa ini banyak memperlihatkan hasil kebun dari Desa tersebut seperti pisang, kelapa, ubi-ubian, buah-buahan, olahan makanan dan juga kerajinan-kerajinan tangan.

wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Pemkab Tabanan Perkuat Tata Kelola APBD dan Pencegahan Korupsi Lewat Persiapan MCSP-RBS 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 sebagai paradigma baru pencegahan korupsi daerah yang menitikberatkan pada deteksi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Gelar Apresiasi Layanan Pensiunan di KCP Telesera untuk Perkuat Pengalaman Nasabah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Telesera menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Layanan Pensiunan bertajuk "Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni, Bersama dalam Sejahtera" pada Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Finns Tutup Cekungan Genangan di Pantai Berawa, Desa Minta Penataan Drainase Permanen

balitribune.co.id I Mangupura - Manajemen Finns Beach Club bergerak cepat menangani genangan air di muara drainase Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, yang sempat viral di media sosial. Sejak Senin (3/8/2026) pagi, alat berat diterjunkan untuk meratakan pasir sekaligus menutup cekungan yang menghambat aliran air menuju laut.

Baca Selengkapnya icon click

Tim GDN Badung Gelar Sidak, Pastikan ASN Taati Jam Kerja

balitribune.co.id I Mangupura - Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Badung melakukan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai unit kerja di lingkungan Setda Badung, Senin (3/8/2026). Sidak digelar menindaklanjuti aturan kewajiban jam kerja dan penjatuhan sanksi bagi pelanggar sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.