Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fasum Wisata Bukit Jati Memprihatinkan

Bali Tribune / MEMPRIHATINKAN - kondisi fasum di areal objek wisata Bukit Jati.

balitribune.co.id | GianyarBukit Jati Gianyar yang dulunya menjadi objek wisata bumi perkemahan hingga beragam kegiatan lainya kini terlihat diterlantarkan. Sejumlah fasilitas umum (fasum) seperti Balai Serba Guna hingga sejumlah balai bengong kini tidak layak lagi dimanfaatkan.

Fasilitas umum ini kini diselimuti semak dan terdapat pula bekas pembakaran sampah daun. Sementara Balai Serba Guna yang ukurannya sekitar 20 X 20 meter hampir keseluruhan bagian plafon atap lapuk. Beruntung struktur atap kuat, sehingga mampu memikul beban atap yang terbuat dari genteng beton.

Pantauan Bali Tribune, Senin (13/6), hanya lahan parkir saja bersih. Namun di sekitar areal menyemak dan tidak pernah ada aktifitas. Tampak seorang tukang memperbaiki pintu kamar mandi. Tukang rehab ini menyebut, seluruh pintu kamar mandi/toilet kondisinya lapuk. "Ini semua pintunya lapuk, saya disuruh memperbaiki dan mengganti pintu dan daun pintu dengan bahan aluminium," jelasnya.

Pekerja ini juga menjelaskan, dirinya hanya mendapat perintah melakukan perbaikan. Disebutnya, bangunan tersebut disewa Kampus Elizabeth untuk melakukan kegiatan mahasiswa baru. "Saya tidak tahu banyak, saya ditugaskan pihak kampus untuk melakukan perbaikan," jelasnya lagi.

Salah satu pengunjung dari Desa Saba menjelaskan, kondisi bangunan tidak memiliki daya tarik dan konsepnya bukan seperti sebagai Balai Serba Guna. "Tidak ada kesan mengundang dan nampak memang tidak pernah ada kegiatan. Dulu katanya sebagai kegiatan keremajaan," jelasnya.

Kadis Pariwisata Gianyar AA Gede Putrawan mengaku sudah mengajukan permohonan untuk penghapusan aset Balai Serba Guna tersebut. “Terlebih Areal itu bukan lahan milik Pemkab Gianyar, namun milik perorangan," jelas AA Putrawan.

Setelah penghapusan aset, maka Pemkab Gianyar tidak lagi memiliki kewenangan apapun terhadap aset yang terdapat disana dan sepenuhnya dikelola pemilik lahan. Sedangkan untuk sementara kegiatan yang membutuhkan bangunan indoor, bisa menggunakan Balai Budaya Gianyar atau bila berkaitan dengan aktifitas out door bisa dilakukan di Kebun Raya Pilan atau tempat lainnya.

wartawan
ATA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.