Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FBC Bali Ajak Umat Hadiri "Puja Asap dan Ulambana

Bali Tribune / Pengurus dan Panitia FBC Bali.

balitribune.co.id | Denpasar - Flourishing Buddhist Center (FBC) Bali jika tak ada aral melintang berencana menggelar "Puja Asap dan Ulambana", Sabtu 26 Agustus 2023 di Ardha Candra Art Center, Pukul 18.30 Wita hingga selesai, dengan menghadirkan Yang Mulia (YM) Passang Rinpoche. Hal ini disampaikan Ketua FBC Bali Anny, Sabtu (6/8) didampingi beberapa pengurus lainnya. 

"Acara ini, Gratis! Tujuan kegiatan ini tak lain untuk mengajak umat terlibat langsung dalam upacara ini. Selain itu melalui upacara Puja Asap dan Ulambana kami juga mengajak generasi muda untuk terlibat langsung menghargai para orang tua dan leluhur kita," sebut Anny. Sembari berharap nantinya para umat bisa berinteraksi dan merasakan langsung makna dari upacara ini. 

Lantas Anny menginformasikan bagi umat yang ingin datang dalam momen langka ini sebisa mungkin mendaftarkan kelompok/keluarganya agar bisa dikordinir oleh panitia melalui kontak Tendy Ying (08123846328), Linda (081338613311), Laini (08123831033) dan Rita (081236307888). 

"Kami mengimbau umat yang akan hadir sebaiknya mendaftar terlebih dahulu, karena diperkirakan 3000 umat akan memenuhi kalangan Ardha Candra. Panitia akan mengatur umat berdasarkan kelompoknya. Karenanya kami imbau untuk pendaftaraan sebaiknya per kelompok agar mudah dikordinir," imbuhnya. 

Apa yang disampaikan Anny bukan tanpa sebab, seperti diketahui sebelumnya, FBC Bali juga telah sukses menggelar acara serupa "Dhamma Talk, Chau Tu dan Yen Kung" pada tanggal 10 November 2018 silam di Satya Dharma Vihara, Jalan Raya Pelabuhan Benoa , Denpasar Selatan. Animo umat yang  hadir dan mengikuti kegiatan pada saat itu sangat luar biasa. 

wartawan
ARW
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.