Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FBN - FPPI Bali Terima Penghargaan dari BNN Provinsi

BNN
Gubernur Bali memberi ucapan selamat kepada penerima penghargaan dari BNN Provinsi Bali.

Denpasar, Bali Tribune

Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Bali dan Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) provinsi Bali menerima penghargaan dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali, pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasioanl (HANI) di Denpasar, Minggu (26/6).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. FBN secara konsisten menggelar sosialisasi kepada seluruh masyarakat di Bali tentang bahaya Narkoba terutama kepada kalangan pelajar mahasiswa. FBN Bali bekerja keras dan komitmennya berjuang memberantas Narkoba.

Ketua DPD FBN Bali Agustunus Nahak SH, menjelaskan ada beberapa fokus program FBN Bali seperti dalam bidang antinarkoba, antikorupsi, dan bidang pariwisata. “Tidak menggunakan Narkoba, tidak korupsi, hidup jujur dalam masyarakat juga itu merupakan bagian dari bela negara. Dan kami konsisten dengan hal itu. Mungkin hal itu yang membuat BNNP Bali melihat, menilai, dan memberikan kepada FBN Bali sebuah penghargaan dalam bidang narkoba,” ujarnya seusai menerima penghargaan.

Menurut Agus Nahak, FBN Bali dan BNNP Bali sudah mendahului dengan sebuah MoU terkait sosialisasi anti Narkoba. Namun sebelumnya FBN sudah bergerak secara massif melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bali mulai dari desa, banjar, dan kalangan pelajar mahasiswa hingga ke hotel.

“Kami bekerja dengan tulus, membangun generasi bangsa ini untuk bebas dari Narkoba. Dan ternyata upaya ini dipantau, dinilai oleh BNNP Bali sebagai sebuah upaya nyata mensosialisasikan gerakan anti narkoba di Bali,” katanya, seraya menambahkan, selain penghargaan dari BNNP Bali, Gubernur Bali Made Mangku Pastika juga memberikan penghargaan kepada FBN Bali yang telah melakukan sosialisasi dan edukasi, sekaligus memasukan materi pembelaan negara, terutama soal nasionalisme.

Sekretaris FBN Bali Valerian Libert Wangge SH menambahkan, kini narkoba sudah masuk sampai di desa-desa di Bali. Data di BNNP Bali menunjukkan, beberapa kasus yang ditangani justeru berasal dari desa terpencil di Bali.

“Itulah sebabnya kami dari FBN Bali saat ini turun ke desa-desa di Bali melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Kami berkeyakinan bahwa perang melawan Narkoba harus dilakukan secara massif, bersama-sama seluruh warga Indonesia. Kalau kita hanya melakukan secara parsial, habislah generasi bangsa ini, karena Narkoba sudah masuk ke seluruh sendi kehidupan bangsa ini,” ungkapnya.

Kondisi di Bali saat ini, jumlah pengguna Narkoba mencapai 600 ribu orang. Sebagian besar penghuni Lapas di Bali adalah pecandu, pengedar Narkoba. Bali sudah menjadi tempat pasar potensial narkoba bukan hanya di tingkat lokal, namun hingga internasional. Banyak bandar-bandar yang ditangkap di Bali. Bahkan, Bali sudah berubah menjadi tempat produksi Narkoba. “Jadi narkoba harus ada perlawanan bersama, massif dan sebagainya,” ujarnya.

Ketua DPD Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Provinsi Bali, Putu Eka Susilawati mengatakan, penghargaan ini atas partisipasi FPPI Bali mensosialisasikan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk membentengi diri dari bahaya narkoba.

“Dimulai dari diri sendiri dengan memberikan kasih sayang kepada keluarga, cinta Tanah air dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan menerima penghargaan ini, FPPI Bali siap menerima tanggung jawab untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba. Kami akan terus mensosialisasikan tentang bahaya narkoba ini kepada masyarakat,” ujarnya.

wartawan
bernard MB
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.