Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Filosofi Padi Beras Nasi Untuk Aparatur Pemerintah dan Guru di Buleleng

Bali Tribune / Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana
balitribune.co.id | Singaraja - Filosofi padi beras nasi. Hal itu sering kali didengungkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Di setiap kesempatan bertemu dengan aparatur dan guru pada kegiatan besar, Lihadnyana selalu bersemangat memberikan pengertian filosofi padi beras nasi ini kepada yang hadir.
 
Seperti yang terlihat pada Puncak Peringatan HUT ke-77 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional tahun 2022 di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat (25/11). Kegiatan ini dihadiri oleh ribuan guru termasuk kepala sekolah.
 
Dengan tetap membawa semangat yang sama dan dihadapan ribuan guru, Lihadnyana menjelaskan betapa pentingnya filosofi padi tersebut bisa diterapkan oleh aparatur pemerintah dan tentunya oleh para guru. Filosofi padi merupakan filosofi yang memiliki makna yang mendalam mengenai proses perjalanan dari bentuk padi yang diolah hingga menjadi nasi. Menurutnya, setiap hari masyarakat memakan nasi namun belum mengetahui secara mendalam filosofi yang ada di dalamnya.
 
Dengan tetap penuh semangat, dirinya memaparkan secara detail apa yang dimaksud dengan filosofi padi beras nasi. Seorang aparatur pemerintah dan juga guru harus terus mengisi diri meningkatkan kompetensi, kreatif, inovatif dan adaptif terhadap perubahan lingkungan. Maka dengan begitu, dimanapun ditugaskan ada rasa percaya diri (padi). Ketika hal itu sudah dilakukan, maka padi diproses menjadi beras. Beras adalah berpikir rasional. Setiap aparatur pemerintah termasuk guru harus berpikir rasional.
 
“Tidak boleh mengada-ada. Nanti gurunya kalau tidak rasional akan sembarangan memberikan nilai kepada muridnya,” kata pria yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini yang disambut riuh serta tepuk tangan dari guru yang hadir saat itu.
 
Kemudian, dari beras dimasak menjadi nasi. Seorang guru atau aparatur pemerintah harus menginternalisasi dirinya dan fokus pada empat huruf N, A, S dan I. Pertama adalah N yaitu niat. Harus ada niat dari dalam diri guru atau apaatur pemerintah untuk mengabdikan dirinya bagi bangsa dan negara. Termasuk bagi Kabupaten Buleleng. Lalu, ada A yaitu amal. segala pengabdian yang dilakukan merupakan sebuah amal di dunia ini. Apalagi seorang guru yang julukannya adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Sehingga begitu sangat mulia pengabdian seorang guru tersebut. Setelah itu, ada S yaitu selalu bersungguh-sungguh. Guru harus bersungguh di dalam hal belajar mengajar. Seorang guru pasti bangga ketika anak didiknya lebih pintar darinya. Terkahir, ada I yaitu ibadah. Pengabdian yang dilakukan juga adalah sebuah ibadah.
 
“Menjadi seorang guru adalah ibadah yang luar biasa. Investasi yang luar biasa untuk membawa Indonesia dan Kabupaten Buleleng ke arah yang lebih maju. Hanya guru bisa mencetak generasi penerus yang bisa membawa tongkat kepemimpinan ini. Terima kasih guru untuk ini,” tutup Lihadnyana dengan senyum dan penuh semangat. 
wartawan
CHA
Category

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click

"Sidi Kara Jati" Lintas Soroh Nunggal di Ngaben Kinembulan Peliatan

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kegiatan Pitra Yadnya di Bali, umumnya bersaranakan petulangan Lembu, Singa, Gajak, Mina atau lainnya. Namun di Desa Adat Peliatan, Banjar Teges Kawan dan Banjar Teges Yangloni dalam atiwa-tiwa  kinembulan, mempersembahkan modifikasi semua jenis petulangan menjadi satu ini menuai perhatian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.