Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FKUB Gelar Pentas Seni Lintas Agama

DRAMATARI – Pentas Dramatari lintas agama berjudul Khang Ching Wie, meriahkan HUT ke-73 RI

BALI TRIBUNE - Memeriahkan HUT ke-73 Kemerdekaan RI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gianyar menggelar pertunjukan seni lintas agama berjudul Khang Ching Wie yang dibawakan Yayasan Bali Nusa Jagarti, Blahbatuh dan Sanggar Giri Anyar, Buruan di Balai Budaya Gianyar, Sabtu (18/8) malam.  Pementasan ini mendapat apresiasi dari penonton, karena mengingatkan kembali bahwa kerukunan antar umat beragama di Bali sudah terjalin sejak dulu, tergambar dari cerita pementasan yang ditampilkan. Wakil Ketua FKUB Kabupaten Gianyar, Drs. Haji Monajat mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari tugas FKUB untuk merawat kerukunan umat beragama di Kabupaten Gianyar melalui pentas seni lintas agama. Peringatakan HUTke-73 Kemerdekaan Republik Indonsia, menjadi momentum untuk lebih memantapkan lagi kerukunan antar umat beragama yang selama ini terjaga dengan baik di Kabupaten Gianyar. “Tahun kemarin kita tampil masing-masing. Hari ini, ke enam agama berkolaborasi dalam satu pementasan. Konsepnya, menekankan kerukunan umat beragama melalui seni dan budaya,” terang Monajat. Ketua Yayasan Bali Nusa Jagarti, Gusti Ngurah Putra Adnyana mengatakan, Khang Ching Wie sendiri merupakan gadis keturunan Cina yang sangat cantik dan pintar dalam ilmu perdagangan. Khang Ching Wie ketika itu melaksanakan ekspedisi pelayaran melalui perdagangan hingga sampai ke pesisir Kerajaan Panorajon (Balingkang), sekarang dikenal dengan Kintamani, yang berada di Kabupaten Bangli. Kerajaan Panorajon kala itu dipimpin oleh raja Sri Jaya Pangus yang berperawakan gagah dan berparas ganteng, serta bewibawa. Kemudian, terjadilah jalinan kasih antar Sri Jaya Pangus dengan Khang Ching Wie.  Perbedaan keyakinan tak menghalangi niat Sri Jaya Pangus yang meyakini Agama Hindu untuk mempersunting Khang Ching Wie yang beragama Budha. Maka terjadilah sebuah kesepakatan penyatuan kebudayaan diantara Agama Hindu dan Agama Budha di Kerajaan Panorajon. “Akulturasi budaya sangat kental terjadi. Dan pengaruh kebudayan Cina mempengaruhi tatanan kehidupan Kerajaan Panorajon, salah satunya penggunaan uang kepeng (pis bolong) sebagai sarana upacara yang diwarisi sampai saat ini oleh masyarakat Bali,” terang Gusti Ngurah Putra Adnyana. Pementasan yang diiringi sekitar 15 penabuh Sanggar Giri Anyar binaan Gusti Ngurah Aryawan tersebut juga menampilkan perwakilan dari masing-masing pemuka agama. Dikemas dengan tampilan sedikit kocak, masing-masing pemuka agama tersebut diperankan oleh beberapa orang dengan karakter edukatif, fleksibel dengan suasana riang gembira diiringi musik sesuai dengan budaya masing-masing. Di penghujung acara dipentaskan Tari Agni, menggambarkan suasana penuh suka cita memaknai HUT Kemerdekaan RI dalam keberagaman.  

wartawan
habit
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.