Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FOKSI Bali Apresiasi Dispora, Kabaddi Dipertandingkan di Porjar Bali

Maryoto Subekti
Maryoto Subekti

BALI TRIBUNE - Pengprov Federasi Olahraga Kabaddi Seluruh Indonesia (FOKSI) Bali memberikan apresiasi kepada Dispora Bali, yang telah mempertandingkan cabang olahraga (cabor) kabaddi di Porjar Bali meski dengan status eksebisi. Kesempatan itu diharapkan mampu dimanfaatkan para atlet kabaddi dari kalangan pelajar. “Kami sangat respek dan sangat memberikan apresiasi kepada Dispora Bali yang telah memasukkan kabaddi di Porjar Bali dengan awal dipertandingkan secara eksebisi. Ini sangat penting bagi pelajar yang ke depannya mampu menjadi atlet kabaddi andalan Bali,” tutur Wakil Ketua FOKSI Bali, Maryoto Subekti, Kamis (24/5). Tak dipungkiri, hal itu karena FOKSI Bali dengan dipertandingkannya kabaddi, maka Maryoto yakin dalam enam tahun ke depan Bali bakal banyak memiliki atlet-atlet berkualitas. Apalagi seperti sekarang ini telah terbukti di Asian Games Indonesia Agustus nanti, tim nasional kabaddi Indonesia diperkuat 80 persen merupakan atlet dari Bali. “Saya minta dengan kesempatan bagus di Porjar Bali Pengkab dan Pengkot FOKSI di seluruh Bali juga turut memantau para atlet dari kalangan pelajar itu, sehingga atlet potensial mampu dibina dengan baik, dalam meningkatkan kualitas tekniknya,” jelas pria yang juga salah satu pengurus KONI Bali itu. Maryoto juga optimis, dengan dukungan Dispora Bali tersebut, maka ke depannya bakal kian bertambah banyak pelajar yang bakal menjadi atlet kabaddi. Dengan demikian maka bakal kian banyak pilihan atlet berkualitas, sebagai generasi para seniornya yang kini memang bagus dan berprestasi tak hanya di event nasional namun juga internasional.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.