Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

FOKUS : Ranjau di UU MD3

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - DI tengah gelombang protes yang demikian masif, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), akhirnya resmi berlaku. Mengapa UU ini diprotes?, Mengapa protes yang demikian masif tidak digubris anggota DPR RI?.

Pakar hukum, para aktivis prodemokrasi dan masyarakat umum sudah menyorot sejak UU ini dalam rancangan dan dibahas di Senayan. Bahkan, setelah disahkan pun, masih banyak suara sumbang yang bergema di ruang publik. Dalam diskusi di Jakarta, 25/3 lalu misalnya, Peneliti Pusat Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi secara tegas menyatakan, UU MD3 adalah produk legislasi terburuk sepanjang era reformasi.

Mengapa? Karena yang baru saja disahkan itu, selain mendegradasi semangat demokrasi, juga mengandung pasal ranjau. sorotan public antara lain; Psl. 15 yang menjelaskan bahwa penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 3 orang. Ketetapan 3 Pimpinan tersebut akan ditetapkan oleh partai pemenang pemilu yang belum mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yaitu PDIP, Gerindra, dan PKB.

Diikuti psl. 84 yang menjelaskan bahwa Pimpinan DPR akan bertambah 1, sehingga akan ada satu Ketua dan 5 Wakil Ketua DPR. Selanjutnya Psl. 73 menegaskan bahwa anggota DPR akan diberikan kewenangan untuk memeriksa objek yang disasar. Apabila pemanggilan DPR tidak ditanggapi oleh pihak-pihak atau lembaga yang dituju, maka DPR berhak untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk memanggil paksa. Di dalam pasal tersebut juga dikatakan bahkan polisi berhak melakukan penyanderaan selama 20 hari.

Lain lagi dengan Psl. 245. Pasal tersebut memberikan perlindungan terhadap DPR. Pasal tersebut menyatakan, bagi lembaga yang ingin memeriksa anggota DPR, harus melalui persetujuan MKD dan Presiden untuk menindaklanjuti. Paling mengerikan adalah Psl. 122 pada point k disebutkan, bahwa kepada siapapun yang merendahkan kehormatan anggota DPR bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. Pasal tersebut secara tidak langsung menyatakan bagi siapapun yang mengkritik atau menjatuhkan marwah DPR akan ditindak secara hukum.

Pasal-pasal tersebut seolah menyempurnahkan ambisi para wakil rakyat tersebut untuk memiliki otoritas, yang untuk hal tertensu, nyaris melampaui kuasa Presiden sebagai Kepala negara dan Kepala Pemerintahan. Sulit dihindari kesan public bahwa UU yang lahir saat anggota DPR diguncang badai Korupsi e-KTP itu menggunakan kewenangannya untuk menghindari kerja penegak hukum. Bahkan, justru dia yang bakal mengambil kewenangan aparat penegak hukum. Inilah jawaban atas pertanyaan mengapa UU ini banyak diprotes.

Suatu hal prinsip yang luput dari perhatianpara pengamat yakni bahwa RI menganut sistem Kabinet Presidensil, bukan cabinet parlementer. Dengan UU MD3 itu, akan terjadi pergeseran sebagian power dari lembaga Kepresidenan kepada Lembaga legislatif. Resikonya adalah aka nada persoalan serius tatkala Presiden dan Wapres terpilih, tidak mendapat dukungan mayoritas Fraksi di DPR. Dalam kondisi itu, Presiden-Wapres akan kesulitan melaksanakan tugas. Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan kedua; Mengapa protes tidak digubris. Karena para wakil rakyat saat ini menginginkan terjadi pergeseran kekuasaan untuk memperkokoh posisi politiknya agar dengan mudah menggoyang Pemerintah secara konstitusional.

Untuk dan dalam rangka itulah, pasal-pasal dalam UU ini mengandung ranjau-ranjau yang siap menjebak para pengeritik, sekaligus menjadi tameng dalam unjuk kekuasaan melawan lembaga negara lain. Bagaimanapun, UU ini telah secara resmi berlaku. Apakah MK sebagai pengawal konstitusi bakal membatalkan UU tersebut dari sejumlah permohonan yang diajukan? Kita tunggu saja.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Bupati Badung Beberkan Rencana Pembangunan Jembatan Gianyar–Bongkasa, Dorong Akses Wisata dan Ekonomi Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung tengah mengupayakan pembangunan infrastruktur jembatan yang diharapkan dapat membuka konektivitas dari wilayah Gianyar menuju Bongkasa, Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RAPBD Bangli 2027 Rp1,32 Triliun, DPRD Soroti Jalan Rusak Hingga Beban Utang PEN

balitribune.co.id | Bangli – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli yang digelar secara maraton pada Jumat (25/9/2026) mengungkap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Bangli Tahun Anggaran 2027 senilai Rp1,32 triliun. Angka yang disodorkan pihak eksekutif tersebut langsung mendapat hujan sorotan dari fraksi-fraksi di dewan.

Baca Selengkapnya icon click

Beautiverse 2026 Perkenalkan Aplikasi Perluas Industri Kecantikan, Kebugaran dan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Beautiverse membawa tiga fokus utama, yaitu Beauty (kecantikan), Wellness (kebugaran), dan Sustainability (keberlanjutan). Ketiganya menjadi dasar dalam membangun platform yang mempertemukan berbagai pihak dan membuka lebih banyak ruang untuk berbagi, bertukar insight, dan berkolaborasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Sebut Penerapan Nomor Tunggal Kedaruratan 112 di Provinsi Bali Sangat Penting sebagai Destinasi Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah pusat dan daerah melakukan sinergitas penguatan dan percepatan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 di daerah antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Dalam penguatan layanan 112, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan antara Komdigi dan Kemendagri serta penandatanganan Berita Acara Komitmen Bers

Baca Selengkapnya icon click

Menjaga Tradisi Pasemetonan Catur Desa, Ribuan Pemedek Padati Aci Usabha Gumang di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ribuan umat Hindu dari wilayah Catur Desa—meliputi Desa Adat Bugbug, Bebandem, Datah, Ngis, dan Jasri—tumpah ruah mengikuti rangkaian tradisi Aci Usabha Gumang. Ritual adat unik yang digelar setiap dua tahun sekali ini berlangsung selama tiga hari, sejak Kamis (24/9/2026) hingga Sabtu (26/9/2026), berpusat di Pura Bukit Gumang dan Pura Bale Agung, Desa Adat Bugbug, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.