Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Forum Bendesa Adat Ingin Proyek Lift Kaca Dilanjutkan

bendesa
Bali Tribune / BATALKAN – Forum Bendesa Nusa Penida meminta Gubernur Koster membatalkan pembongkaran lift kaca di kawasan wisata Kelingking, Desa Bunga Mekar

balitribune.co.id | Semarapura - Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida menyatakan sikap bersama terkait polemik proyek lift kaca di kawasan wisata Kelingking, Desa Bunga Mekar. Perwakilan forum, Jro Ketut Gunaksa, menegaskan seluruh bendesa adat yang hadir sepakat agar pembangunan lift kaca dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Nusa Penida.

Pemprov Bali sebelumnya menghentikan  pembangunan lift kaca karena melanggar aturan hukum dan terdapat lima poin pelanggaran berdasarkan analisis Pansus TRAP Provinsi Bali.

Atas dasar temuan tersebut, Gubernur Bali menyatakan proyek harus dihentikan bahkan diberikan waktu enam bulan untuk pembongkaran.

“Kami menghargai dan menghormati keputusan tersebut. Kendati demikian, kami dari Forum Paiketan Pasikian Bendesa Adat Sejebak Nusa Penida akan tetap berupaya persuasif ke Gubernur Bali dan Bapak Bupati Klungkung. Kami memohon kebijakan sebagai pemangku kewenangan agar aspirasi masyarakat Nusa Penida dapat dipertimbangkan,” ujar Jro Ketut Gunaksa, Minggu (30/11).

Ia berharap ada win-win solution antara regulasi dan kebutuhan masyarakat. Meski terdapat pelanggaran, pihaknya meminta pemerintah membuka ruang kebijakan khusus yang tetap menghormati hukum, tetapi tidak mematikan dinamika pembangunan pariwisata di Nusa Penida.

“Pariwisata di Nusa Penida berkembang pesat dan Bali tentu mendapat imbas besar. Investasi diperlukan, namun tentu tidak boleh berbenturan dengan aturan. Karena itu kami berharap kebijakan strategis yang terbaik demi jagat Nusa Penida,” tegasnya.

Forum Paiketan Pasikian Bendesa Adat se-Nusa Penida akan segera menjadwalkan audiensi  dengan Gubernur Bali. Bendesa adat dari wilayah kawasan wisata Kelingking, yakni Banjar karang Dawa, Desa Adat Dwi Kukuh Lestari juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Klungkung untuk menentukan waktu pertemuan.

“Apapun hasilnya, kami siap menerima sebagai masyarakat Nusa Penida. Hukum harus kami hormati, regulasi harus ditepati. Namun ruang kebijakan khusus dari pemerintah juga sangat kami harapkan,” pungkasnya.

wartawan
SUG
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.