Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Foto Bugil di Pohon Sakral Kayu Putih, Desa Adat Bayan Dukung Tindakan Deportasi

Bali Tribune / KIKA - Petajuh I Bidang Adat, Agama, Seni Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal Bali Majelis Desa Adat Provinsi Bali I Gusti Made Ngurah dan Bendesa Adat Bayan I Wayan Negeriawan.
 
balitribune.co.id | Tabanan - Tindakan tegas Gubernur Bali Wayan Koster perintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Wilayah Bali Jamaruli Manihuruk melakukan pendeportasian, Jumat (6/5) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang membuat foto tanpa busana di pohon yang disucikan oleh Krama Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan mendapatkan apresiasi dari Petajuh I Bidang Adat, Agama, Seni Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal Bali Majelis Desa Adat Provinsi Bali I Gusti Made Ngurah bersama Bendesa Adat Bayan, I Wayan Negeriawan.
 
Menurut Gusti Made Ngurah tindakan deportasi tersebut adalah kebijakan yang bagus untuk memberikan efek jera kepada wisatawan yang berbuat tidak etis di Pulau Dewata, guna terwujudnya pariwisata Bali yang berkualitas dengan menjaga martabat keluhuran kebudayaan Bali.
 
Kasus WNA yang bertindak tidak etis di tempat yang disakralkan oleh Krama Bali, kata Gusti Made Ngurah harus dijadikan pembelajaran oleh semua stakeholder, termasuk di dalamnya ada Pelaku Pariwisata (Tour Guide), Pengelola Destinasi Wisata, Pemerintah yang membidangi kepariwisataan, hingga Pemerintahan Desa serta Desa Adat.
 
Dimana wisatawan yang berkunjung ke Bali tidak tahu tentang tempat yang disakralkan oleh warga setempat, akibat sedikitnya wawasan mereka tentang kebudayaan Bali yang sifatnya sakral dan non sakral. "Sehingga kasus ini menjadi momentum untuk Kita semua, khususnya pelaku pariwisata dan pemerintah yang membidangi pariwisata untuk hadir ditengah-tengah wisatawan yang datang ke Bali dengan memberikan informasi yang akurat terkait destinasi wisata yang mana saja boleh dikunjungi dan mana saja yang tidak boleh dilakukan di Bali, guna meminimalisir terjadinya kasus pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan Hindu di Pulau Dewata," ujarnya.
 
Untuk itu, Pemerintah yang membidangi kepariwisataan, termasuk pihak Imigrasi harus segera mengumpulkan pelaku pariwisata seperti Tour Guide, hingga pengelola destinasi wisata dan lainnya untuk memberikan mereka pemahaman agar kasus seperti ini tidak kembali terulang lagi. "Harus ada penyatuan persepsi untuk menjaga kawasan suci di Bali yang menjadi daya tarik wisata, apakah nanti informasi ke wisatawan itu melalui informasi digital, ataupun informasi secara langsung dari guide-nya, hingga papan informasi di obyek wisata, sehingga para wisatawan mengerti dan ada batasannya bahwa ketika mereka ingin melihat keindahan obyek wisata spiritual, para wisatawan ini hanya bisa melihatnya cukup dari halaman luar saja atau nista mandala," pungkasnya.
 
Sementara untuk Desa Adat, Gusti Made Ngurah menyebut akan kembali melakukan sosialisasi ke Desa Adat di Bali terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan dengan tujuan untuk terciptanya Perarem yang melindungi Pura, Pratima dan Simbol Keagamaan. "Sekarang pandemi Covid-19 sudah melandai, Kami di MDA akan kembali mengenjot sosialiasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 agar segera Desa Adat di Bali memiliki perarem tersebut," katanya.
 
Bendesa Adat Bayan, I Wayan Negeriawan menyebut deportasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Wilayah Bali kepada Wisman atas nama Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleev asal Kewarganegaraan Rusia adalah keputusan yang sangat kami setujui. Karena tindakan ini telah membuat Krama di Desa Adat Bayan harus melaksanakan upacara Caru dan Guru Piduka terhadap pohon yang Kami sakral-kan.
 
"Saya setuju dilakukannya deportasi, karena akibat tindakannya, Kami di Desa Adat pada saat piodalan di Pohon Kayu Putih tepat pada rahina, Anggara Kasih Julungwangi akan melaksanakan Upacara Caru dan Guru Piduka supaya tempat yang telah dianggap 'cemer' atau kotor kembali bisa dibersihkan secara niskala dan Pohon Kayu Putih yang disucikan oleh Krama Desa Adat Bayan ini bisa terus memberikan kemakmuran untuk masyarakat sekitar," pungkasnya. 
wartawan
JRO
Category

Targetkan 21 Medali Emas, 254 Atlit Kontingen Karangasem Dilepas ke Porprov Bali XVI

balitribune.co.id | Amlapura - Sebanyak 254 orang Atlit Kontingen Kabupaten Karangasem, siap berlaga pada ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Bali ke XVI di Kabupaten Badung dan Denpasar pada 9 September 2025 mendatang. Selasa (26/8/2025) pagi, KontinganKarangasem ini dilepas secara resmi oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta dengan persembahyangan bersama di Pura Jagat Natha Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click

Data Pertanahan Usang, Potensi Pajak Tidak Optimal

balitribune.co.id | Negara - Berbeda dengan pemerintah pusat yang melakukan pembaruan data setiap hari, data pertanahan di Kabupaten Jembrana yang belasan tahun belum dilakukan pembaruan oleh pemerintah daerah menyebabkan terjadinya kesenjangan antara jumlah bidang tanah dan jumlah objek pajak. Kondisi ini berdampak pada banyak potensi pajak yang belum tergarap dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Trouble Kemudi, KMP Karya Maritim III Ditarik ke Ketapang

balitribune.co.id | Negara - Gangguang pelayaran kembali terjadi di jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk pada Selasa (28/8). Kali ini dialami oleh Kapal Motor Penumpang (KMP) Karya Maritim III. Kapal yang melayani penguna jasa penyeberangan lintas Jawa-Bali ini mengalami masalah pada kemudi.

Baca Selengkapnya icon click

Cara Terbaik untuk Memanfaatkan Kembali Ponsel Android Lama Anda

balitribune.co.id | Menurut forum Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE), 5,3 miliar ponsel dibuang pada tahun 2022. Belum cukup mengejutkan, menurut Jaringan Lingkungan Jenewa, rata-rata global untuk sampah elektronik yang dikumpulkan dan didaur ulang dengan benar hanya 20%, yang berarti 80% tidak terdokumentasi, sebagian besar berakhir di tempat pembuangan sampah, melepaskan bahan kimia yang berpotensi beracun ke dalam tanah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perusahaan Asuransi Membuat Terobosan Perlindungan Jiwa Hingga Usia 100 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Statistik Indonesia (BPS) tahun 2025 menunjukkan bahwa kelompok usia 26-35 tahun mencatat indeks inklusi keuangan sebesar 86,10% yang mencerminkan generasi muda semakin menyadari pentingnya pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.