Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi Gabungan DPRD Buleleng Pertanyakan Rendahnya Serapan APBD 2023

Bali Tribune / RANPERDA - Rapat dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023, Rabu (10/7).

balitribune.co.id | SingarajaKendati seluruh Fraksi di DPRD Buleleng secara aklamasi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, namun dalam pandangan umumnya sejumlah capaian di pemerintahan Penjabat (Pj) Bupati Ketut Lihadnyana disorot.

Dalam rapat dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggran 2023, Rabu (10/7), dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Suradnya, SH mencuat sejumlah masalah yang disorot secara kritis, di antaranya Fraksi Hanura.

Melalui jubirnya Wayan Teren mengatakan, dari serangkaian rapat dengar pendapat dengan komisi-komisi bersama masing-masing mitra kerja terungkap inti permasalahan. Karena itu kata Teren, Fraksi Hanura selain mendukung Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 menjadi Perda sejumlah persoalan terutama laporan keuangan tahun anggaran 2023 lebih diatensi dimasa mendatang. "Kami berharap agar rekomendasi BPK RI terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2023 dapat menjadi atensi sehingga tidak menjadi temuan ditahun mendatang," tegasnya.

Begitu juga dengan Fraksi Gabungan terdiri dari Fraksi Partai PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demorat Perindo selain menyatakan setuju dan sepakat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda,beberapa masalah menjadi catatan.Dintaranya soal rendahnya realisasi anggaran ditahun 2023.

Melalui jubirnya Wayan Masdana mengatakan, Pemerintah Daerah agar lebih memperhatikan terhadap serapan-serapan atau realisasi anggaran yang rendah pada tahun 2023 sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian anggaran pada tahun berikutnya. "Demikian juga terhadap urusan atau fungsi yang bersifat mandatory spending atau belanja wajib dipenuhi kedepan agar sungguh-sungguh menjadi perhatian Pemerintah Daerah," katanya.

Sementara Fraksi NasDem memberikan sorotan atas tidak padunya data antar instansi seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Dinas Sosial soal pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang menjadi catatan BPK RI. Kata jubirnya Nyoman Meliun, pembayaran iuran kesehatan bagi PBPU dan bukan pekerja (BP) kelas III belum berdasar data kepesertaan yang akurat. "Hal ini akibat Kepala Disdukcapil belum optimal memfasilitasi hak akses data kependudukan kepada Kadis Sosial untuk kepentingan rekonsikiliasi antara Pemda Buleleng dengan BPJS Kesehatan," kata Meliun.

Mengingat pelayanan kesehatam adalah hak dasar dan bersifat urgent serta berhubungan dengan kemanusiaan. Begitu juga dengan data menjadi sangat krusial maka sedikit ada kesalah input data akan berpengaruh pada banyak hal seperti hak atas akses pelayanan kebijakan anggaran. "Kami berharap ini menjadi prioritas atensi terutama pemutakhiran data agar selalu disingkronkan dengan instansi terkait untuk kepentingan pelayanan publik," ucapnya.

wartawan
CHA
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.