Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi Golkar Dukung Kebijakan Pengangkatan Perawat Pengabdi

Bali Tribune/ I Nengah Darsana.


,

Balitribune.co.id | Bangli - Fraksi Golkar Bangli mendukung langkah Bupati Bangli I Made Gianyar yang akan mengangkat perawat pengabdi menjadi pegawai kontrak daerah. Namun demikian dalam pengangkatan menjadi pegawai kontrak harus melalui seleksi yang ketat. Ketua Frkasi Golkar I Nengah Darsana mengaku sangat mengapresiasi  kebijakan yang dilakukan bupati. Selama ini para perawat pengabdi telah menunjukan dedikasi yang tinggi dalam bekerja dan sudah sepantasnya pemerintah memperhatikan nasib mereka. “Mereka selama ini bekerja tanpa gaji, padahal mereka memiliki beban kerja yang sama bahkan lebih tinggi dengan tenaga medis yang sudah berstatus ASN,” ungkapnya, Selasa (16/6). Pengangkatan para perawat pengabdi menjadi pegawai kontrak daerah setidaknya akan membawa kepastian akan nasib mereka kedepannya.”Mereka ada yang sudah mengabi selama 12 tahun, ini membuktikan mereka sangat mencintai profesinya,” ujar Nengah Darsana diamini rekanya satu fraksi, Nyoman Kartika. Nyoman Kartika mengatakan jika memungkinkan perlakuan yang sama juga bisa diterapkan untuk tenga guru pengabdi. Baik itu kesehatan maupun pendidikan adalah program wajib.“Pemerintah pusat memberikan perhatian khusus untuk dua sektor ini, karena berimplentasi langsung ke masyarakat,” ujarnya. Untuk pengangkatan menjadi pegawai kontrak daerah harus melalaui seleksi yang ketat, dan jangan samapi terjadi mereka yang benar- benar telah mengabdi dan memilki loyalitas tinggi justru tidak terakomodir. Pihaknya berharap mereka yang nantinya diangkat adalah pengabdi yang memang sudah sejak lama mengabdi dan dalam keseharian mereka memang rajin dalam menjalankan tugas. ”Dalam seleksi jangan hanya berpatokan pada lamanya pengabdian, bisa saja memilki masa pengabdian lama namun dalam keseharianya jarang bekerja dan ini harus menjadi pertimbangan dalam seleksi,” jelas Nengah Darsana.

wartawan
Agung Samudra
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.