Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi Golkar Pertanyakan Penghapusan Konsep Tri Warna di Ranperda RTRW 2022-2042

Bali Tribune / RAPAT - Suasana rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi -Fraksi

balitribune.co.id | BangliFraksi Golkar dalam pemandangan umum fraksinya  mempertanyakan Konsep Tri Warna yang sebelumnya diatur dalan Rencana Tata Ruang Wilayah, justru tidak dicantumkan dalam Ranperda RTRW terbaru.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Bangli, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042, Rabu (18/1) .

Rapat perdana di tahun 2023 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. 

Fraksi Golkar melalui pembicaranya I Nengah Darsana mempertanyakan konsep Tri Warna, yang tidak dicantumkan pada Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042. Padahal sebelumnya konsep tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013 - 2023. 

"Atas pertimbangan apa konsep tersebut tidak dicantumkan kembali. Karena menurut pandangan kami, konsep tersebut layak untuk diterapkan kembali sebagai upaya pelestarian hutan dan sebagai upaya menata kawasan suci yang pro lingkungan. “Untuk itu kami Frkasi Golkar minta tanggapan  eksekutif,”sebutnya.

Disamping itu Fraksi Golkar mempertanyakan isi Ranperda pada Pasal 72 huruf d, tentang penetapan tata bangunan khusus bagi yang berada di kawasan sempadan jurang. Yang mana diatur bahwa untuk pembangunan pada kawasan sempadan jurang, perlu penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan. 

"Kami Fraksi Partai Golongan Karya menanyakan apakah akan dibuatkan peraturan khusus terkait dengan pembangunan di kawasan sempadan jurang, untuk memperjelas kriteria-kriteria arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.

Sementara Partai Demokrat melalui pembicaranya I Made Krisnawa berharap RTRW Kabupaten Bangli dapat mengadopsi tentang visi misi geopark unesco, dengan asas menyelamatkan bumi dengan tidak mengubah bentangan alam. Selain juga mampu mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan.

Diharapkan pula, dengan predikat geopark unesco sebagai taman bumi, Bangli dapat berada dan menunjukan identitas secara jelas, lugas, tegas sebagai daerah penyangga dan konservasi geologi. Di satu sisi Bangli yang juga mempunyai lokasi rawan bencana longsor sehinga program konservasi, reboisasi dan plantation harus dianggarkan secara berkala setiap tahun. "Hal ini juga dapat menjadi kekuatan dan identitas daerah serta tawar menawar (Bargaining) dalam rangka permohonan anggaran ke pemeritah atasan dan pemda terkait. Mohon Penjelasan," ungkapnya. 

Sementara dari pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menjelaskan bahwa Proses penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Bangli mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kapala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RTRW dan RDTR, yang memiliki muatan minimal analisa terhadap aspek alam, dampak lingkungan, sosial, dan manfaat atau potensi dan masalah yang telah termuat dalam dokumen Laporan Kajian Fakta dan Analisa. Selain itu terdapat Kajian Lingkung Hidup Strategis yang merupakan salah satu syarat dalam persetujuan substansi penyusunan Revisi RTRW Kabupaten yang wajib mempertimbangkan kajian dan aspek-aspek lingkungan di dalam muatan RTRW. 

Aspek-aspek yang berkaitan dengan keberlangsungan ekosistem alam, dampak lingkungan,dampak sosial telah termuat dalam kebijakan dan strategi penataan ruang. 

Menanggapi terkait dengan penghapusan konsep Tri Wana, dikatakan bahwa Konsep Tri Wana telah termuat dalam strategi dan pengembangan wilayah yang berbasis alam dan budaya daerah yang mempertimbangkan pelestarian hutan dan upaya menata kawasan suci yang pro lingkungan. 

"Terkait dengan isi Ranperda pada Pasal 72  huruf d, pengaturan sempadan jurang termuat sebagai bagian pengaturan khusus yaitu ketentuan khusus sempadan. Salah satunya terkait kawasan sempadan jurang yang beririsan dengan sempadan sungai, serta terdapat ketentuan-ketentuan khusus dalam upaya pemanfaatan ruang di sekitar kawasan sempadan jurang yang harus dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam upaya untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan," jelasnya. 

Menurutnya  pada muatan RTRW Kabupaten Bangli telah memuat dan menetapkan beberapa kawasan yang memiliki fungsi strategis dimuat dalam Kawasan Strategis yang terbagi berdasarkan sudut kepentingan masing-masing meliputi: Kawasan Startegis dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi, Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Sosial dan Budaya, dan Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan.

Sebagai upaya pemerataan dan tercapainya keseimbangan pengelolaan SDA dan SDM, penyusunan RTRW Kabupaten Bangli telah melakukan kajian analisa daya dukung dan daya tampung sehingga dengan dasar tersebut menetapkan kawasan lindung yang dibatasi perkembangannya dan kawasan budidaya yang dapat dimanfaatkan secara maksimal. 

wartawan
SAM
Category

Serangkian HUT Bangli, Dishub Sediakan Beberapa Kantong Parkir Kendaraan

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT Bangli, areal parkir di seputaran alun-alun Bangli beralih fungsi untuk  tenda pedagang. Sedangkan untuk parkir kendaraan selama berlangsungnya hiburan yang dipusatkan di alun-alun Bangli, Dinas Perhubungan Bangli telah menyediakan beberapa kantong parkir alternatif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Seribatu

balitribune.co.id | Bangli - Pascamenjalani perawatan intensif di RSUD Bangli, kondisi bayi yang  ditemukan di lapak pedagang durian di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya membaik. Disisi lain banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pembuang bayi malang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Hendak Tambah Luas Tanam Padi, Target di 2025 Seluas 5 Ribu Hektare

balitribune.co.id | Tabanan -  Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan hendak menambah luas tanam padi sepanjang 2025 ini. Target penambahan luas tanam itu mencapai lima ribu hektare. Dengan adanya rencana penambahan itu, luas tanam padi di Tabanan pada nantinya diharapkan bisa berkembang dari 38 ribu hektare menjadi 43,168 hektare.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.