Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Fraksi PDIP DPRD Badung Minta Pemerintah Serius Tangani Masalah Sampah

sugita putra
Bali Tribune / Wayan Sugita Putra

balitribune.co.id | Mangupura - Permasalahan sampah menjadi perhatian serius Fraksi PDIP DPRD Badung. Fraksi tergemuk di parlemen Badung ini menyebut persoalan sampah telah bertahun-tahun terjadi tanpa ada jalan keluarnya. 

Untuk itu, Fraksi PDIP memberikan beberapa saran lewat pemandangan umumnya (PU) yang dibacakan anggota fraksi I Wayan Sugita Putra pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu 13 Agustus 2025.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Wayan Sugita Putra menyatakan agar pemerintah daerah agar secara serius menangani/menanggulangi masalah sampah yang ada di Kabupaten Badung.

Fraksi PDIP mengusulkan agar seluruh komponen masyarakat dari perangkat daerah, camat, lurah termasuk perbekel dan kepala lingkungan/kelian banjar dinas agar bahu membahu secara sungguh-sungguh untuk ikut penanganan masalah sampah ini.

Bila dipandang perlu Bupati Badung diminta membuat instruksi/surat edaran. SE tersebut diantaranya berisi memprioritas penganggaran baik di APBD termasuk di APBDes agar tersedia cukup anggaran dalam mengatasi masalah sampah.

Membuat master pengolahan sampah dengan kapasitas besar dan pengolahan sampah organik menjadi pupuk serta plastik dan non organik lainnya yang akan menjadi residu diolah menjadi paving.

PDIP juga memandang perlu kiranya ada peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan secara kontinyu termasuk pengoperasian mesin incinerator ditingkat paling bawah.

Memberikan sangsi tegas kepada siapa saja yang tidak mematuhi peraturan-peraturan tentang pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali -

dan surat edaran Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan bali bersih sampah.

Dan Peraturan Nupati Nomor 80 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

"UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat sangsi pidana berat bagi pencemar dan perusak lingkungan berupa pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 10 miliar," ujarnya.

Selanjutnya juga disampaikan agar dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, dilarang  membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, dan dilarang membuang sampah ke sumber air, jalan, taman dan fasilitas umum lainnya.

"Sanksi hukum akan menanti seperti pidana kurungan hingga 4 tahun atau denda administratif hingga 100 juta, sanksi inipun dapat dikenakan terhadap siapa saja baik individu, badan usaha, maupun pemerintah daerah yang lalai mengelola sampah," kata Sugita Putra.

Dibagian lain pemerintah juga dapat memberikan penghargaan atau insentif kepada desa/kelurahan atau pelaku pengelolaan sampah yang berhasil mengatasi masalah sampah secara baik.

"Kami memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar mempertimbangkan kerjasama pengelolaan sampah di seluruh Kabupaten Badung dengan pihak ketiga yang kita sebut dengan kerjasama Badung bersih," jelasnya.

Fraksi berharap dengan upaya ini permasalahan sampah bisa diatasi.

"Pengalaman membuktikan bahwa bertahun-tahun pengelolaan sampah menjadi polemik yang tidak ada ujung pangkalnya karena pengelolaan sampah sampai saat ini belum tuntas secara menyeluruh," tegas Sugita Putra.

Fraksi yang dipimpin Bima Nata juga berharap kerjasama dengan pihak ketiga dapat dikaji lebih mendalam terkait peraturan perundang-undangan baik dari sisi penganggaran maupun sisi pelaksanaannya.

"Jikalau kerjasama Badung bersih ini behasil maka tidak lagi melibatkan perangkat daerah, camat, desa atau kelurahan dan krama adat," tukasnya.

wartawan
ANA
Category

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.